Solok, Editor.- Setelah enam bulan mengalami kekosongan pasca meninggalnya Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Martin Jofari, Ketua DPR Kota Solok,Yutriscan SE mengambil sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu anggota dan pimpinan DPRD Kota Solok, sisa masa jabatan 2014-1019 dalam rapat paripurna istimewa DPRD di gedung DPRD Kota Solok, Senin (25/9).
Acara tersebut dihadiri Walikota Solok H. Zul Elfian bersama Wakil Walikota Solok Reinier, Mantan Walikota Solok Irzal Ilyas yang juga sebagai ketua Partai Demokrat Kota Solok, Forkompinda, segenap pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Afdal Yandi SP diambil sumpah dan janjinya sebagai wakil ketua DPRD Kota Solok yang ditinggalkan Martin Jofari S.Sos. Sedangkan posisi Martin Jofari sebagai anggota DPRD diisi oleh Deni Nofri.
Pelaksanaan PAW Afdal Yandi SP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Solok dan PAW Deni Nofri sebagai anggota DPRD Kota Solok menggantikan Martin Jofari dari Partai Demokrat karena meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2017 lalu.
Sesuai dengan aturan, jabatan wakil ketua DPRD Kota Solok yang ditinggalkan pejabat lama yang berasal dari Partai Demokrat,maka otomatis yang berhak menggantikannya adalah anggota DPRD Kota Solok yang juga berasal dari Partai Demokrat. Berdasarkan aturan itu, Afdal Yandi SP diberi mandat oleh Partai Demokrat untuk bertugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Solok hingga akhir masa jabatan 2019 mendatang, kata Ketua DPRD Kabupaten Solok Yutris Can.
Yutris Can menyebutkan, setelah mengalami proses yang panjang dan telah melalui mekanisme yang berlaku. Cepat atau lambatnya proses PAW murni tergantung dari kelengkapan berkas yang diajukan. Proses ini sudah sesuai dengan peraturan serta perundangan yang berlaku, terutama PP Nomor 16 tahun 2010 pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, serta Perda tentang Tata tertib DPRD Kota Solok.
Setelah semua proses dilalui,akhirnya Afdal Yandi SP dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,Irwan Prayitno, nomor 171-704-2017, sedangkan Deni Nofri dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,Irwan Prayitno, nomor 171-563-2017.
Yutriscan mengucapkan selamat bertugas kepada Afdal Yandi dan Deni Nofri sebagai wakil rakyat. Keduanya diminta untuk berjuang semaksimal mungkin menyalurkan aspirasi rakyat dan memberikan yang terbaik bagi warga Kota Solok.
Walikota Solok,Zul Elfian SH MSi,dalam sambutannya mengatakan, dengan kembali lengkapnya keanggotaan dan unsur pimpinan DPRD Kota Solok maka akan semakin memperkokoh kelembagaan Legislatif yang notabenenya merupakan mitra Pemerintah Kota Solok.
“Semoga anggota dan pimpinan dewan yang mendapat amanah dan baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan bermamfaat bagi warga Kota Solok,” ujar Zul Elfian.
Lebih jauh dikatakannya, sebagai representasi atau perwujudan dari masyarakat Kota Solok, setiap anggota legislatif dituntut untuk mampu menampung dan menyalurkan semua aspirasi masyarakat yang diwakilinya demi terwujudnya Kota Solok sebagai kota beras serambi madinah.
Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif melalui kebijakan-kebijakan dan program yang pro masyarakat yang dilahirkan, diharapkan akan mampu membawa kota Solok menjadi lebih baik kedepannya.
“Sebagai wakil rakyat banyak tugas yang harus diselesaikan bersama pemerintah. Mari kita gunakan masa sisa pengabdian ini untuk memberikan yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat Kota Solok,” ungkap Zul Elfian. ** Mempe
Leave a Reply