Padang, Editor.- Wakil walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra menyebutkan, terkait dengan program penanganan dan penurunan stunting, ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang wajib untuk dipahami oleh seluruh tim, dan dalam melaksanakannya harus memiliki sistim tersendiri yang handal dan tepat guna, serta mengutamakan keluarga yang beresiko.
Menurut Ramadhani, melalui tim pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan tim daerah tingkat dua yang ada, harus dapat memastikan adanya pelayanan yang bermutu, akuntabilitas yang baik, dan pemberian pembelajaran bagi para tim untuk percepatan atau penanganan Stunting, dan hal tersebut juga harus diiringi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Ungkapan itu disampaikan oleh wakil walikota Solok kepada media ini setelah menghadiri konsulidasi serta pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 10 Mei 2022, di Pangeran Beach Hotel.
Kegiatan dibuka lansung oleh Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah tingkat dua atau yang mewakili, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada masing masing pemerintahan yang ada, serta kepala BKKBN sebagai leading sektor program penurunan Stunting secara nasional.
Melanjutkan paparan yang disampaikan oleh wakil walikota Solok, Dr Ramadhani Kirana Putra mengatakan, dalam melakukan pendataan atau mengumpulkan data, dapat memanfaatkan sistim pengumpulan data dan pelaporan data yang telah ada sebelumnya.
Dari data yang ada dan telah terhimpun terkait program penurunan atau penanganan Stunting, akan dapat dilakukan pengelolaan pengetahuan sehingga akan mendorong untuk berinovasi dalam berbagai macam aspek percepatan penurunan Stunting.
Pemantauan yang dilakukan mengacu kepada indikator kinerja capaian operasionalisasi yang diselaraskan dengan rencana aksi Nasional, sementara itu pengumpulan data dioptimalisasi kan pada keluarga yang beresiko.
Selanjutnya setelah tim terbentuk dan dalam menjalankan Tupoksinya, juga harus dilakukan rapat internal bidang data, sebagai bentuk upaya dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan knowledge manajemen, hal tersebut dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan, atau disesuaikan dengan waktu atau keadaan yang membutuhkan, ungkap Dr.Ramadhani Kirana Putra.** Gia
Leave a Reply