Wartawan di Tanah Datar Datangi DPRD Tanah Datar Tolak Perubahan RUU Penyiaran yang Diinisiasi Oleh DPR RI

Puluhan wartawan yang bertugas di Tanah Datar mendatangi DPRD Tanah Datar untuk menolak Perubahan RUU Penyiaran yang diinisiasi Oleh DPR RI.
Puluhan wartawan yang bertugas di Tanah Datar mendatangi DPRD Tanah Datar untuk menolak Perubahan RUU Penyiaran yang diinisiasi Oleh DPR RI.

Batusangkar, Editor.- Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar mendatangi Gedung DPRD Tanah Datar untuk menyampaikan aspirasi, terkait perubahan UU Penyiaran.yang  kini RUU nya  sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dan dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers, Senin (10/6).

Sebelum menuju kantor DPRD para awak media yang bertugas di Tanah Datar berkumpul di Sekretariat PWI dan KWRI Tanah Datar yang berada dikawasan gedung Indojalito, keberangkatan  rombongan para awak media tersebut  di kawal oleh personil Patwal Polres Tanah Datar.

Kedatangan rombongan Wartawan disambut oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra  dan Saidani beserta ketua komisi I Istiqlal dan Sekwan dibawa keruangan sidang utama DPRD Tanah Datar.Dalam penyampaian aspirasi para wartawan Tanah Datar yang diwakili oleh Ketua PWI Yuldaferi menyatakan  “Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal-pasalnya yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik,” ujar Yuldaveri.

Senada dengan Ketua PWI Yuldaferi, Ketua KWRI Bonar Suryawinata, menyampaikan, Dalam RUU Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 50 B ayat  (2)  yang mencantumkan larangan konten  berita penayangang  ekslusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang  konten  yang mengandung  berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme  terosisme  dalam RUU tersebut tergolong karet sehingga sangat rentan menjerat jurnalis, RUU ini bakal menjadi ancaman baru bagi jurnalis  dan insan pres.Padahal  selama ini tak sedikit jurnalis yang dijerat pidana menggunakan  UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan  Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elekronik,ujar Bonar Suryawinata.

Selanjutnya  Bonar Suryawinata menyatakan  RUU Penyiaran  memuat pasal yang saling tumpang tindih  misalnya antara kewenangan KPI  dan Dewan Pres  yang mana memberikan kewenangan kepada KPI  untuk menangani  sengketa Pers, ungkap Bonar

Seusai penyampaian aspirasi  pimpin sidang Anton Yondra. Ia menyatakan, aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan induk organisasi profesi pers.

Adapun nota keberatan yang ditandatangani para wartawan ini juga akan  ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI. “Kami DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut,” ujar Anton Yondra. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*