
Batusangkar, Editor.- Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar mendatangi Gedung DPRD Tanah Datar untuk menyampaikan aspirasi, terkait perubahan UU Penyiaran.yang kini RUU nya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dan dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers, Senin (10/6).
Sebelum menuju kantor DPRD para awak media yang bertugas di Tanah Datar berkumpul di Sekretariat PWI dan KWRI Tanah Datar yang berada dikawasan gedung Indojalito, keberangkatan rombongan para awak media tersebut di kawal oleh personil Patwal Polres Tanah Datar.
Kedatangan rombongan Wartawan disambut oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani beserta ketua komisi I Istiqlal dan Sekwan dibawa keruangan sidang utama DPRD Tanah Datar.Dalam penyampaian aspirasi para wartawan Tanah Datar yang diwakili oleh Ketua PWI Yuldaferi menyatakan “Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal-pasalnya yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik,” ujar Yuldaveri.
Senada dengan Ketua PWI Yuldaferi, Ketua KWRI Bonar Suryawinata, menyampaikan, Dalam RUU Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 50 B ayat (2) yang mencantumkan larangan konten berita penayangang ekslusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme terosisme dalam RUU tersebut tergolong karet sehingga sangat rentan menjerat jurnalis, RUU ini bakal menjadi ancaman baru bagi jurnalis dan insan pres.Padahal selama ini tak sedikit jurnalis yang dijerat pidana menggunakan UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elekronik,ujar Bonar Suryawinata.
Selanjutnya Bonar Suryawinata menyatakan RUU Penyiaran memuat pasal yang saling tumpang tindih misalnya antara kewenangan KPI dan Dewan Pres yang mana memberikan kewenangan kepada KPI untuk menangani sengketa Pers, ungkap Bonar
Seusai penyampaian aspirasi pimpin sidang Anton Yondra. Ia menyatakan, aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan induk organisasi profesi pers.
Adapun nota keberatan yang ditandatangani para wartawan ini juga akan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI. “Kami DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut,” ujar Anton Yondra. **Jum
Leave a Reply