Warga Sangir Minta Pemprov Sumbar Perjuangkan Hak Mereka di PT RAP

Warga Sangir saat menyampaikan aspirasi di Polres Solsel.
Warga Sangir saat menyampaikan aspirasi di Polres Solsel.
Solok Selatan, Editor.- Masyarakat Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, meminta haknya dikembalikan oleh PT Ranah Andalas Platation (RAP).
Salah seorang Niniak Mamak di Nagari Bidar Alam, MS Datuak Bagindo Sutan menegaskan, agar masyarakat pemilik lahan untuk terus memperjuangkan haknya hingga dikembalikan lagi oleh PT RAP. Karena hasil kerjasama dengan PT RAP bagi hasil 40 – 60 persen tidak terealisasi, setelah anak keponakannya memberikan tanah ke PT RAP.
“Tanah ulayat yang sudah ditanami jengkol, karet, kopi, petai dan jenis tanaman tua lainnya. Kemudian PT RAP menawarkan kerjasama bagi hasil 40-60 persen, bila masyarakat mau menyerahkan lahan mereka. Tapi sekedar kerjasama, hasilnya tidak sesuai dengan realita di lapangan,” tegas MS Datuak Bagindo Sutan kepada wartawan di Mapolres Solsel, Sabtu (29/8).
Lahan produktif tersebut sudah 15 tahun ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Akan tetapi tidak ada kontribusi sesuai perjanjian dengan pimilik lahan, sehingga kasus tersebut diadukannya bersama ratusan masyarakat dua kecamatan di Solsel ke Mako Polres Solok Selatan.
Dia berharap Kapolres Solsel bijaksana dalam menyikapi sengketa ini, betul-betul memperjuangkannya. Sesuai janji beliau ke masyarakat.Sebab lahan masyarakat tersebut sudah sejak tahun 2005 dikuasi oleh perusahaan, hasil yang diterima oleh pemilik lahan Rp100 ribu per hektar. Bukan bagi hasil kerjasama 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk perusahaan.
“Bagi hasil seperti ini baru kami dapatkan sejak dua tahun terakhir, sebelumnya hanya gigit jari,” terangnya.
Masalah ini sudah dilakukan mediasi dengan perusahaan, juga tidak membuahkan hasil. Justru itu, pihaknya bersama ratusan masyarakat memohon kepada Pemkab Solok Selatan, Pemprov Sumbar dan Kapolres Solsel untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut.
Sebab masyarakat sudah bersabar dan sudah lama.
“Intinya kami tidak ingin melanjutkan kerjasama lagi, yang kami inginkan hak kami, wajib kami ambil kembali,” terangnya.
Jika masalah ini juga tidak selesai, penegak hukum jangan salahkan pemilik lahan. Bila nanti mereka memanen sawit di lahan mereka yang ditanami perusahaan.
Datuak Bagindo Sutan berharap, Pemprov Sumbat, Pemkab Solsel dan Kapolres Solsel bisa mencarikan solusi dari masalah ini.
“Kalau tidak tuntas juga, jangan sampai anak keponakan kami dipenjarakan. Jika mereka memanen sawit,” tegasnya.
Sementara Wali Nagari Bidar Alam,  Gefriadi menjelaskan, hasil yang ia dapatkan dari hasil pertemuan dengan Kapolres Solok Selatan serta Tim Polda Sumbar, sepakat kalau perusahaan PT RAP tidak memanen Tandan Buah Segar (TBS) sebelum sengketa ini tuntas.
Juga masyarakat diminta tidak anarkis dan tidak melanggar hukum jelang masalah ini selesai. Intinya, diminta menahan diri terlebih dahulu sebelum titik terang persoalan ini finish.
“Masyarakat dua kenagarian di dua Kecamatan ini, diminta bersabar menunggu hasil keputusan. Jangan anarkis dan tidak melanggar hukum,” terangnya.
Kapolres Solok Selatan, AKPB Tedy Purnanto menjelaskan, pihaknya segera melakukan upaya penyelesaian sengketa sawit antara masyarakat dengan PT RAP.
Bahkan katanya, masalah ini sudah dipercayakan kepadanya untuk mencarikan titik terang dengan perusahaan, seperti perjanjian kerjasama 40-60 persen.
“Kita akan mediasi masyarakat pemilik lahan dengan PT RAP, kita selesaikan secara aturan yang berlaku. Dan sesuai perjanjian yang sudah disepakati,” ujarnya.
Mudahan saja sebut Kapolres sengketa itu cepat menemui titik terang dan tidak ada yang dirugikan dalam persoalan itu. ** Natales Idra/Sus
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*