
Tanah Datar, Editor.- Diawal tahun 2025 Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki-laki berinisiasl JAS, 30 tahun. Ia terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Pelaku JAS beralamatkan Kecamatan Lima Kaum diamankan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 bertempat di pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, Senin (6/1/2025).
“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 di pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar,” ujar AKP Desneri.
“Sebelumnya kami mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Hasil penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta 1 (satu) set alat Hisap jenis Sabu / Bong dari pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. **Jum
Leave a Reply