Batusangkar, Editor.- Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, warga Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar berinisial RS (49) pekerjaan swasta Minggu, 28 Juli 2024.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, menyatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini di pinggir jalan Kecamatan Rambatan,” ujar AKP Desneri.
Selanjutnya AKP Desneri menjelaskan pihaknya sebelumnya menerima informasi mengenai adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rambatan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi yang telah diinformasikan.
Selama proses penangkapan, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Desneri. **Jum
Leave a Reply