Batusangkar, Editor.- Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Golongan I Jenis Sabu-sabu, Senin (01/07) bertempat di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara (LBU), Kabupaten Tanah Datar.
Terduga pelaku berinisial RS (29), laki-laki pekerjaan wiraswasta merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwasanya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kecamatan Lintau Utara, Kabupaten Tanah Datar,” ujar AKP Desneri.
Lebih lanjut, AKP Desneri menjelaskan sebelum melakukan penangkapan, Tim Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar sudah mendapatkan laporan dan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara itu.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara. Kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,Alhasil, setelah melakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan “ ungkap Desneri.
Ditambahkan Desneri .Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak vitamin merek redoxon, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna Biru dan 1 (satu) set alat Hisap/bong sabu-sabu dari terduga pelaku. Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambah Desneri. **Jum
Leave a Reply