Sawahlunto, Editor.- Dalam Pidato Pengantar Walikota Sawahlunto tentang LKPJ Tahun 2020 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Senin, 29 Maret 2021, hal ini sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Deri Asta paparkan mulai dari Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 576.968.762.339,- atau 98,19 persen dari target yang telah ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp. 587.598.325.124,- dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAS) sebesar Rp. 59.537.385.898 atau 103,49% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 57.525.368.782,-
Dana Perimbangan sebesar Rp. 445.561.937.322,- atau 96,76% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 460.437.498.175,-
Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 71.869.439.119,- atau 103,04% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 69.635.458.167,-
Begitu juga terhadap Pengelolaan Belanja Daerah dilakukan untuk pembiayaan kegiatan rutin maupun pembangunan, realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 Rp. 544.263.658.204,79 atau 89,58% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 607.599.970.457,65
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sudah dapat direalisasikan sebagaimana mestinya, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan.
Berbagai kemajuan yang telah dicapai melalui pelaksanaan program kerja tersebut diharapkan mempunyai arti dan nilai yang akan memberi pengaruh dan dorongan yang positif terhadap pelaksanaan pembangunan selanjutnya.
“Sementara kekurangan-kekurangannya merupakan koreksi yang diharapkan dapat mendorong kita untuk memperbaikinya dimasa yang akan datang”, jelas Walikota Deri Asta
Dalam Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah telah melakukan upaya dalam rangka penanganan Covid-19 antara lain melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk bidang kesehatan sebanyak tiga kali perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya hasil refocusing dan realokasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dijelaskan Deri Asta, Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Pendapatan Daerah dialokasikan sebesar Rp. 587.598.325.124,- mengalami penurunan sebesar Rp. 44.260.929.990,- atau 7,00% bila dibandingkan dengan APBD Awal sebesar Rp. 631.859.255.114,-
Alokasi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2020 sebesar Rp. 607.599.970.457,65 berkurang sebesar Rp. 75.204.210.400,52 atau 11% bila dibandingkan dengan Total Belanja APBD Awal 2020 sebesar Rp. 682.764.180.858,17
Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 22.418.312.000,- Sementara Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 2.416.666.666,66 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 20.001.645.333,65
“Pembiayaan Netto tersebut digunakan untuk menutup defisit Anggaran,” kata Deri Asta**Leo
Leave a Reply