Kota Solok, Editor.- Berdasarkan agenda rapat yang disusun dan dirumuskan oleh Badan Musyawarah DPRD kota Solok, maka tepatnya pada Jum’at, 5 Agustus 2022, dilaksanakan rapat penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh walikota Solok.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, didampingi oleh wakil ketua Bayu Kharisma, Sekwan DPRD kota Solok, Zulfahmi, serta diikuti di oleh seluruh anggota legislatif yang ada dilembaga tersebut
Sementara itu walikota Solok, H. Zul Elfian Umar didampingi oleh sekretaris daerah kota Solok, Syaiful.A, serta oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup pemerintah daerah kota Solok
” Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD kota Solok, pada hari ini adalah penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD kota Solok tahun anggaran 2023 ” kata ketua DPRD kota Solok dalam pengantarannya.
Ketua DPRD kota Solok mengatakan, KUA-PPAS merupakan sebuah dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang nantinya akan dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD setempat. Penyusunan KUA- PPAS harus berdasarkan RKPD, dan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD, diantaranya, memuat kkondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta strategi pencapaiannya.
Sementara itu dalam menyusun rancangan PPAS harus menurut beberapa tahapan yang ada, diantaranya, menentukan skala perioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas untuk masing masing urusan, dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing masing program atau kegiatan.
Mengakhiri kegiatan itu, ketua DPRD kota Solok mengatakan, dengan telah disampaikannya, rancangan KUA – PPAS tahun anggaran 2023, akan segera dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah kota Solok dan DPRD setempat.** Gia
Leave a Reply