Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh.
Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.- Penyusunan  Perubahan APBD Tahun  Anggaran 2021, merupakan kerangka kebijakan yang  memuat hak dan kewajiban pemerintah  daerah kepada  masyarakat, tertuang dalam  perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan  perubahan pembiayaan.

“Nota keuangan dan  rancangan Perubahan APBD Kota  Payakumbuh  Tahun  Anggaran  2021 disusun berdasarkan  perubahan rencana kerja  pemerintah daerah yang  telah disinergikan dengan kebijakan  pemerintah  pusat, maupun pemerintah  proviso,” ujar  wali  Kota  Payakumbuh,  diwakili  Sekdako, Rida  Ananda, dalam  Rapat  Paripurna  DPRD Kota  Payakumbuh, Senin (23/8-21).

Dalam  rapat  dipimpin  Wakil  Ketua  DPRD Kota  Payakumbuh, Armen  Faindal itu, Wali  Kota juga  menyampaikan, bahwa rancangan perubahan  ini juga  disesuaikan dengan  penerapan tatanan normal baru, produktif, dan  aman  Covid-19 di berbagai aspek.

Ditambahkannya, dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah,  pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.

“Sesuai perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama, anggaran belanja dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegitan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemko Payakumbuh,” ulas Rida.

Total belanja daerah dalam rancangan perubhan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 746,7 milyar atau naik sebesar Rp. 15,6 milyar dari semula Rp. 731,04 milyar. Proporsi belanja daerah adalah 83,47 % untuk belanja operasi dengan anggaran Rp. 623,24 milyar, 16,47% untuk belanja modal dengan anggaran Rp. 122,9 milyar dan 0,07% untuk belanja tidak terduga dengan anggaran sebesar Rp. 500 juta.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, DPRD Kota Payakumbuh menyiapkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Perda tersebut.** Yus/rel

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*