Wawako Solok Ramadhani Buka Pengenalan Simbangda

Wako Ramadhani mengalungkan ID peserta pengenalan Simbangda.
Wako Ramadhani mengalungkan ID peserta pengenalan Simbangda.

Padang. Editor.- Dalam upaya meningkatkan Profesikonal kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Solok,  serta untuk lebih transparansi dalam memberikan laporan evaluasi pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh masing masing OPD terkait,  Biro Pembangunan Provinsi Sumatera Barat memperkenalkan Sistim Informasi Manajemen Pembangunan Daerah (Simbangda) Based Evidense Versi 4.

Kegiatan yang diikuti oleh para staf yang ada pada masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintahan kota Solok itu, dibuka oleh wakil walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, Rabu, 9 Maret 2022, di salah satu Aula Pangeran Beach Hotel kota Padang.

Dalam sambutan yang disampaikannya, Ramadhani mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran Biro Pembangunan Daerah Perovinsi Sumatera Barat, dan untuk para peserta wakil walikota termuda itu meminta agar mengikuti kegiatan dengan serius hingga bisa memahaminya.

Menurut Dr.Ramadhani Kirana Putra, mengingat perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, penyajian informasi dengan sistim teknologi digital oleh masing masing instansi pada pemerintahan, merupakan sebuah keharusan dan telah menjadi kebutuhan,

berdasarkan dari pada itu, agar tidak jauh dari ketertinggalan, perlu adanya sekelompok tenaga pada masing masing OPD yang memahaminya, salah satunya terkait dengan Simbangda.

“Aplikasi Simbangda merupakan perangkat lunak yang di desain untuk mempermudah dan mengintegrasikan data anggaran yang tersedia pada OPD,  maka tiap bulannya pelaporan anggaran terkait perkembangan realisasi keuangan dan realisasi fisik kegiatan  atau pekerjaan dapat terpantau dan terukur setiap bulannya ” imbuh wakil walikota Solok.

Lebih jauh Ramadhani menyampaikan, terkait dengan sistim informasi, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan aturan, salah satunya

Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem pembangunan nasional. Pasal 31 berbunyi, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penjabarannya adalah, perlunya sebuah sistim  untuk mengetahui, memantau, mengevaluasi  program atau kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Selama ini dalam penyajian laporan dan informasi dilakukan secara manual, saya berharap pasca bimtek ini pelaporan dan evaluasi pembangunan sudah dalam bentuk digitalisasi” imbuh wakil walikota Solok mengakhiri.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*