Wako Solok H. Zul Elfian Umar, Wali Murid Butuh Pemahaman Untuk Vaksinasi Anak

Wako H. Zul Elfian Umar saat memimpin rapat.
Wako H. Zul Elfian Umar saat memimpin rapat.

Kota Solok, Editor.- Sebelum vaksinasi untuk pelajar ditingkat Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan, petugas yang berwenang perlu memberikan pemahaman yang maksimal kepada wali murid, hal tersebut wajib dilakukan agar dalam pelaksanaannya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Ungkapan itu disampaikan oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, saat memimpin rapat koordinasi satuan tugas percepatan penanganan Covid-19,  tentang pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar tingkat SD atau anak yang berusia 6 – 11 tahun.

Rakor Satuan tugas yang dilaksanakan pada Senin  31 Januari 2022, diruangan rapat walikota Solok, diikuti oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Kota Solok diwakili Kasdim Mayor Inf. Bagus Arioko, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H.Nova Elfino serta Kepala OPD terkait.

Dalam arahannya walikota Solok menegaskan, satgas terkait harus terlebih dahulu memberikan pemahaman yang maksimal kepada masyarakat terutama kepada wali murid. Hal tersebut menjadi perioritas untuk dilaksanakan sebelum vaksinasi diberikan.

Pada kesempatannya itu orang nomor satu di kota Solok tersebut juga memahami, pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 6 sampai 11 tahun, memiliki tantangan tersendiri, namun diyakininya, dengan adanya kerja sama yang baik antara pihak pihak yang terkait, semuanya akan berjalan lancar.

Disela kesempatannya itu walikota Solok juga mengharapkan agar pihak yang berwajib atau pihak kepolisian lebih eksis lagi  dalam mencerna serta menangani isu isu miring yang beredar tentang pelaksanaan vaksinasi, dan dikatakannya bahwa isu isu tersebut sengaja diapungkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kekuwatiran bagi masyarakat apalagi yang memiliki anak dibawah umur.

Kepada dinas terkait terutama dinas kesehatan kota Solok, agar lebih gencar lagi memberikan sosialisasi terkait pentingnya vaksinasi dilaksanakan, dan selain itu, seluruh OPD yang tergabung dalam Satuan Tugas wajib untuk melakulan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat agar bisa menuang pemahaman yang maksimal.

Pada kesmpatan lain selepas rapat koordinasi dilaksanakan, kepada media ini, kepala bagian Protokol dan kominikasi pimpinan (Prokomp) pemerintah kota Solok, Nurzal Gustim.S Stp menerangkan,  pada rapat koordinasi sebelumnya,  telah melahirkan keputusan bahwasanya, setiap anak yang akan melakukan vaksinasi harus terlebih dahulu melengkapi administrasi yang dibutuhkan salah satunya surat izin atau surat persetujuan dari orang tua.

Sementara itu vaksinasi dapat dilakukan di sekolah setingkat SD yang ada dikota Solok atau dipuskesmas terdekat dari domisili anak, serta digerai gerai vaksinasi terdekat lainnya.

Menurut Nurzal Gustim,  vaksinasi untuk anak berusia 6 sampai 11 tahun merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan, selain untuk menciptakan imun tubuh yang prima bagi anak agar terhindar dari penyebaran virus corona, hal tersebut juga mengingat munculnya virus varian baru yakni Omicron, dan menurut informasi yang beredar, virus tersebut lebih cendrung mrnyerang anak dibawah umur.

Mengakhiri paparan yang disampailannya, Kabag Prokomp pemerintah kota Solok mengatakan bahwa, melakukan vaksinasi untuk meningkatkan imun tubuh adalah jalan utama untuk hidup berdampingan dengan virus corona atau virus virus lainnya.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*