Solok Editor.Dalam rangka meluruskan kesalah pahaman dan kesalahan presepsi antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kota Solok dengan pedagang bahan bangunan dan pedagang lainnya yang memiliki gudang di daerah setempat, Wakil Walikota Solok, Ir. Reinier, ST.MM, Rabu (19/10) mengundang kedua belah pihak yang bersangkutan ke kediaman resmi Wakil Walikota Solok.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada tersebut, dileading sektori oleh Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Solok. Pada proses kegiatan itu, beberapa perwakilan dari pedagang atau pengusaha yang ada, melemparkan keluhan terkait dengan kinerja anggota SPSI, diantara keluhan itu adalah masalah ongkos atau biaya bongkar muat barang yang ditagih oleh pekerja tersebut, dan selain itu kurangnya tanggung jawab pekerja atas kerusakan barang juga menjadi hal yang hangat pada topik pembicaraan yang terjadi.
Menyikapi keluhan yang disampaikan oleh pengusaha itu, Firdaus,SH, Ketua SPSI Cabang Kota Solok menyampaikan, pada umumnya tagihan upah yang tidak sesuai dengan kewajaran yang harus dibayarkan oleh pengusaha itu, hanya dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan SPSI. Sebab seluruh anggota diwajibkan memakai tanda pengenal dan dibekali dengan aturan terkait dengan masalah upah yang mereka terima.
Sementara itu Armon Amir Sekretaris SPSI mengakui dan mengatakan, sangat kewalahan dalam mengurus anggotanya yang ada, namun diakuinya hal itu terhukum oleh keterbatasan SDM yang mereka miliki. Walaupun demikian selaku motor penggerak dia akan tetap berusaha keras untuk melakukan pembinaan terhadap anggota SPSI yang ada, sehingga masyarakat pengusaha benar benar dapat merasakan keberadaan SPSI di kota Solok.
Pada kesempatan lain, Ir. Eva Meuthia, M. Si Kepala Dinas Koperindag Kota Solok mengatakan, efek dari hilangnya kestabilan ruang dan terjadinya mis komunikasi antara SPSI dan pengusaha yang ada tersebut adalah antara lain, memunculkan sebuah pemikiran dari pengusaha untuk hengkang dari Kota Solok, dan memindahkan gudang mereka ke daerah tetangga yakni Kabupaten Solok. Adapun dasar pemikiran dari mereka untuk melakukan migrasi ke daerah lain adalah, seringnya terjadi pemalakan dan sifat arogansi dari anggota SPSI yang melakukan bongkar muat barang digudang yang ada, dan ironisnya para pekerja tersebut juga memilih pekerjaan yang dilakukannya. Dikatakannya semua data dan informasi yang disampaikanya itu adalah berdasarkan dari laporan pengusaha yang ada, ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut Reinier, ST, MM mengatakan, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang penting adalah kemauan dari masing masing kita yang ada. Dan untuk hal itu, kita harus melakukan musyawarah untuk mengambil kata mufakat. Dan hal lain yang harus dilakukan SPSI adalah membuat suatu sistim untuk mengatur segala urusan yang bersangkutan untuk membesarkan nama dan pamor SPSI ditengah tengah masyarakat Kota Solok. Menyikapi masalah upah bongkar barang yang dikeluarkan oleh pengusaha kepada pekerja (SPSI), adalah melakukan musyawarah atau pertemuan antara SPSI dan pengusaha di Kota Solok, dan menetapkan besarnya upah yang harus dikeluarkan, ungkapnya. ** Mempe
Leave a Reply