Wako Bukittinggi Dianugerahi Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2025

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menerima penghargaan BAZNAS Awards 2025 kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dari Ketua BAZNAS RI.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menerima penghargaan BAZNAS Awards 2025 kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dari Ketua BAZNAS RI.

Jakarta, Editor.- Pada ajang BAZNAS Awards 2025, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dianugerahi untuk kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.

Penganugerahan bergengsi tingkat nasional itu, diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA kepada Wali Kota Bukittinggi diwakili Wakil Walikota, Ibnu Asis, bersama pimpinan Baznas Bukittinggi, Yasrul dan Y.G. DT. Alang Batuah, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta,
Kamis, (28/08/2025).

BAZNAS Awards tersebut, merupakan bentuk apresiasi nasional kepada kementerian, lembaga, kepala daerah, BAZNAS dan LAZ, serta mitra strategis, di seluruh Indonesia.

Tahun ini, penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori, mulai dari provinsi dan kabupaten/kota terbaik, media terbaik, spesial award, Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia, Lifetime Achievement Zakat Indonesia, hingga Mitra Terbaik.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Wakil Walikota, Ibnu Asis, menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diraih.

Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga pengingat atas tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat sebagai bagian dari pembangunan masyarakat.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen penuh mendukung gerakan zakat di tanah air. Kami percaya, zakat bukan hanya ibadah personal, tetapi juga instrumen sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Ibnu Asis mengatakan, Pemko Bukittinggi akan terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Dengan demikian, zakat dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pungkas nya. ** widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*