Wajib Swab Test untuk Masuk ke Mentawai

Konferensi pers diaula ruang rapat sekretariat daerah Mentawai bersama jubir kebijakan percepatan penanganan covid 19 Mentawai.
Konferensi pers diaula ruang rapat sekretariat daerah Mentawai bersama jubir kebijakan percepatan penanganan covid 19 Mentawai.

Mentawai, Editor.-  Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai  hari ini Rabu,  pada tanggal 18 November 2020 ,menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/559/Bup-2020 tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan  yang menuju masuk ke wilayah kepulauan Mentawai.

Dalam Hal ini diberlakukan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya untuk pelaku perjalanan dari wilayah beresiko sedang tinggi Pandemi Covid-19 untuk upaya hal mengantisipasi.

Dengan berbagai segala upaya pencegahan dengan mewajibkan hasil pemeriksaan RT-PCR (Swab test) negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah kepulauan Mentawai.

Serieli Bw menyampaikan selaku juru bicara kebijakan percepatan penanganan covid 19 kabupaten kepulauan Mentawai, diberlakukaanya surat edaran ini dimulai pada tanggal 25 November 2020 mendatang,” tuturnya pada saat konfrensi pers di ruang rapat Sekretaris Daerah Mentawai. Rabu, (18/11/2020).

“Salah satu Tentang ketentuan yang diberlakukan sesuai Surat Edaran ini yakni, setiap pelaku perjalanan masuk ke Mentawai  salah satu wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19 atau Negatif Covid-19 agar memastikan tidak terdampak dan kena virus tersebut yang mana masa  berlakunya selama 14 hari sejak diterbitkan,” sebut Serieli BW.

Tuturnya Serieli BW,  bagi pelaku perjalanan dan alat angkut tidak memenuhi ketentuan diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada bidang penanganan Covid-19 Kabupaten kepulauan Mentawai, jelasnya.

“Dalam hal ini kita juga sudah punya perbub nomor 30 tahun 2020 yang telah dirubah dengan perbub nomor 50 tahun 2020, bahwa semua yang diperintahkan pemerintah kabupaten kepulauan Mentawai sesuai dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan  diberlakukan wajib dilaksanakan, sanksinya berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana sebagaimana diatur pada perda provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucap Serieli BW  menegaskan.

Dia menyebutkan, terhitung besok Kamis, tanggal19 November 2020 pihaknya  segera mempersiapkan petugas di Azizi. Meskipun demikian pihaknya tetap memberlakukan itu pada  tanggal 25 November 2020 yang sudah ditentukan, terangnya.

“Untuk mengetahui hasil swab tesnya dapat menghubungi petugas kesehatan pada nomor Whatsapp  0822 8302 6180 nomor Hp 0812 5029 7486 atas nama Lesmi dan nomor Whatsapp 0852 6330 5697 sekaligus nomor telepon selulernya,” imbuhnya.

Sementara,  pengurusan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dapat diurus melalui Pukesmas maupun Posko tempat pengambilan swab tes dengan membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, tuturnya.

Sehubungan dengan hal diatas sebut Serieli Bw, yang mana pada 19 November 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel swab tes secara gratis hanya  di Kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai Jl. Azizi nomor 121 Andalas Padang. Sementara buat pengambilan sampel atau swab test itu dimulai sejak pukul 09.00 wib sd 12.00 wib dan pukul 14.00 sd 17.00 wib, bebernya.

“Yang mana pengambilan swab test di pelabuhan sebelumnya diadakan, namun sekarang ditiadakan, dan bagi pelaku perjalanan hendak bertolak masuk ke Mentawai harus keluar harus memiliki surat hasil swab tesnya baru diperbolehkan bertolak ke pulau Mentawai,” jelas Serieli BW mengakhiri.**Jumelsen

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*