Kota Solok, Editor.- Ekonomi kreatif adalah istilah yang digunakan dalam ekonomi global yang menggambarkan pekerjaan industri kreatif. Ekonomi kreatif sejatinya dapat dijadikan sebagai salah satu tulang punggung untuk membangkit perekonomian pasca Disrupsi Covid-19.
Oleh karena itu perlu adanya intervensi pemerintah untuk pengbangannya, diantaranya, melakukan sinergi dengan pelaku ekonomi kreatif, menciptakan kerjasama antar lembaga, menfasilitasi kerjasama antara pelaku, mendorong kerjasama dengan lembaga keuangan, mempermudah permodalan berbunga rendah, serta mempermudah akses untuk pasar.
” Dan pelaku ekonomi kretif juga membutuhkan Rumah Kreatif dipusat kota, selain untuk promosi, juga sebagai wadah diskusi antar pelaku ” usul perwakilan Komunitas Gajah Maharam Photography, Wahyu Haryadi.
Usulan itu disampaikannya dalam diskusi komunitas ekonomi kreatif kota Solok yang dileading sektori oleh Bidang Jasa usaha dan industri kreatif Dinas Pariwisata kota Solok, Senin, 28 November 2022, dikawasan wisata Agro Sawah Solok.
Menurut Wahyu Haryadi, industri kreatif seperti Photography dan video visual merupakan pemanfaatan seni dan budaya serta keterampilan atau kecakapan yang dimiliki individu untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan hal itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki program untuk pengembangan ekonomi kreatif yang telah ada. Seperti dengan memberikan Insentif pada pelaku usaha untuk mempermudah pengembangan usaha yang dilakukannya.
Insentif itu dapat berupa, perlindungan produk, dana pengembangan, fasilitas pemasaran, memberikan informasi tren dalam atau luar negeri, serta penyediaan sara dan prasarana seperti rumah kreatif.
Pemerintah juga harus melahirkan program pelatihan ekonomi kreatif untuk memberikan bekal berupa pemahaman dan pendidikan tentang ekonomi kreatif, sehingga para pelaku usaha dapat mengembangkan ide dengan baik dan tepat sasaran.
Pelaku ekonomi kreatif juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, hal itu menginat produk yang rawan ditiru oleh orang lain, sementara itu, produk yang dihasilkan itu adalah bersumber dari kreatifitas, ide, inovasi, dan pengetahuan manusia. Perlindungan hukum itu dapat diberikan melalui pemberian Hak atas Kekayaan Intelektual satu HAKI.
Pemerintah juga harus menyiapkan investor untuk pengembangan ekonomi kreatif, serta memberikan analisis faktor keberhasilan usaha pelaku, seperti ketersediaan sumber daya tenaga kerja dan infrastruktur, serta ketersedian akses kepasar global.
” Kami mengapresiasi dan menyambut baik diskusi ini, kita dapat saling bertukar fikiran, dan berbagi informasi seputar ekonomi kreatif ” tutup perwakilan Komunitas Gajah Maharam Photography tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Jasa usaha dan industri kreatif Dinas Pariwisata Kota Solok, Febri Wilda menyampaikan, pada saat ini kota Solok baru memiliki 8 Subsektor Ekonomi Kreatif dari 17 Sub sektor yang ada di Kemenparekraf RI.
Diharapkannya melalui diskusi ini, dapat melahirkan ide, gagasan, dan ditampung menjadi aspirasi dan dievaluasi untuk melahirkan event yang baik yang didasari oleh kolaborasi yang sempurna.
Febri Wilda menyebutkan, diskusi yang dilansungkan itu juga dalam melahirkan rancangan bersama terhadap kegiatan atau event yang akan diusulkan menjadi agenda kota Solok. Diantaranya, Pasar Kopi, Lomba Photografy dan Video, Festival Kuliner Tradisional, Festival Musik Jalanan, serta beberapa event lainnya.** Gia
Leave a Reply