
Padang, Editor – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelaksanaan SPM bidang kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang, MM ketika menyampaikan pengarahan pada pembukaan Pertemuan Perhitungan SPM Kesehatan di Padang Pariaman, Jumat (10/12) di Rocky Plaza Hotel Padang.
Wabup Rahmang menambahkan, pada SPM sebelumnya pencapaian target-target merupakan kinerja dari Kementerian Kesehatan. Pada SPM saat ini, pencapaian target-target tersebut adalah kinerja pemerintah daerah dan menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Selanjutnya, efektivitas pelaksanaan SPM merupakan bahan bagi pemerintah pusat dalam perumusan kebijakan Nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah.
Secara khusus, SPM bidang kesehatan diatur di dalam Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan. Disebutkan di dalamnya, bahwa capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu setiap jenis pelayanan dasar bidang kesehatan harus mencapai 100 persen. Hal ini berarti, pemerintah daerah perlu melakukan upaya menyeluruh dan terukur untuk mewujudkan pemenuhan pelayanan dasar yang optimal sejak dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaanya.
Untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun rencana dan anggaran bidang kesehatan yang tepat sasaran dan berbasis bukti. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) telah membangun sebuah perangkat pembiayaan (costing tool) berbasis Microsoft Excel, yang disebut dengan Sistem Costing Biaya Kesehatan (Siscobikes) sejak tahun 2018.
Saat ini, Siscobikes telah memasuki revisi versi ke 3, dengan sejumlah penyempurnaan. Termasuk dengan adanya menu pre-estimasi satuan harga barang, yang dapat digunakan sesuai dengan lokasi daerah masing-masing di seluruh Indonesia. Penggunaan Siscobikes oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat bermanfaat, terutama untuk memperkirakan, berapa kuantitas dan kualitas barang atau jasa, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pemenuhan 100 persen target SPM di Daerah masing-masing.
Pada akhir sambutannya Wabup Rahmang mengatakan, kegiatan ini bermanfaat bagi pemerintah daerah dapat menilai dan menentukan kewajaran biaya, untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, dapat meminimalisir terjadi pengeluaran yang kurang jelas, yang menyebabkan anggaran tidak efisien.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman Yutiardy Riva’i setelah melaporkan maksud dan tujuan, mengungkapkan peserta kepala Puskesmas se-Padang Pariaman, dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2021, pemateri dan nara sumber dari Kementerian Kesehatan RI dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, di antaranya dr Ackhmad Aflazzir, M.KM, Lemi Kurniawan, S.KM, M.KM, Venty Fitria, S.KM, Astriadi Prasetio, S.E. ** Rafendi/Prokopim
Leave a Reply