Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Uji Kompetensi Pejabat Administrator

Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis memberi pengarahan kepada peserta Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis memberi pengarahan kepada peserta Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

Pekanbaru, Editor – Dalam upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kita perlu melakukan Pemetaan Jabatan dan Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center. Uji kompetensi untuk memperoleh data potensi serta kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai. Nantinya setelah penilaian akan diperoleh hasil yang menggambarkan kelayakan pejabat administrator pada posisi yang sekarang ditempatinya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, S.STP,  MM sebelum membuka secara resmi Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, di Aula Assessment Center UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau Jalan Amal Hamzah Kota Pekanbaru, Jum’at (10/12).

Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis menegaskan, apabila tidak layak dan tidak sesuai, mungkin akan dilaksanakan mutasi atau rotasi.

“Karena bertujuan untuk mengetahui kapasitas pejabat dan kesesuaian jabatan tersebut dengan kompetensi yang dimiliki, ikuti assessment ini dengan serius,” tutur Sekdakab Rudy Repenaldi Rilis mengakhiri.

Usai pembukaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Pariaman Armeyn Rangkuti, SE, MSi mengungkapkan, penilaian kompetensi tersebut diikuti 49 pejabat eselon III yang terdiri atas terdiri 5 Kabag pada Sekretariat Daerah, 4 Camat, 11 sekretaris badan/dinas, 1 Kabag Sekretariat DPRD, 2 Auditor dan Irban, 1 Kabag TU RSUD dan 25 Kabid pada badan dan dinas.

Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, bekerja sama dengan UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau, penilaian dilaksanakan pada 10 dan 11 Desember 2021. Materinya di antaranya Psikometri, Proposal Writing, Intray dan Wawancara Berbasis Kompetensi (WBK).

“Penilaian kompetensi ini akan dilaksanakan berkelanjutan, dimana pejabat yang pernah mengikuti penilaian ini bisa diikutkan kembali dalam penilaian lainnya. Sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik dalam rangka pemetaan jabatan maupun pengembangan kompetensi dan karier Pejabat Administrator,”  tutur Armeyn Rangkuti. ** Rafendi/Prokopim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*