Pasaman, Editor.- Miris memang jika ketaatan dalam mematuhi peraturan terkesan diabaikan bahkan dibiarkan saja baik oleh pemegang wewenang maupun pemegang kekuasaan. Pasalnya akses Jalan milik Provinsi Sumatera Barat Padang Sawah – Kumpulan Kabupaten Pasaman mengalami kerusakan hingga pada titik lokasi tertentu aspal sudah hancur.
Akses yang menghubungkan Kecamatan Tigo Nagari, Kecamatan Simpati dan Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman merupakan akses jalan milik Provinsi Sumbar yang kewenangan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat.
Pantauan lapangan tim awak media ini, sepanjang akses Jalan Provinsi Sumbar Padang Sawah – Kumpulan tepatnya Nagari Tigo Nagari terlihat kondisi kerusakan jalan, mulai terlihat jalan berlobang, aspal yang sudah hancur hingga aspal retak serta jalan bergelombang. Dari pantauan lapangan terlihat adanya aktifitas kendaraan seperti tronton atau fuso bermuatan material galian C dengan tonase diatas kapasitas yang telah ditentukan sesuai dengan kelas jalan.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar Era Sukma saat dikonfirmasi terkait akses jalan yang dibawah wewenang Provinsi Sumbar, yakni ruas Padang Sawah – Kumpulan Bonjol di tahun 2022 mendapat perhatian anggaran dari APBD Provinsi Sumbar sebanyak 2 paket kegiatan termasuk long segmen.
Begitu juga ruas Jalan Panti – Simpang Empat terdapat kegiatan pekerjaan sebanyak dua kegiatan proyek, selanjutnya ruas Talu – Lubuk Sikaping satu kegiatan proyek peningkatan Jalan provinsi Sumbar.
Ia menilai kerusakan akses jalan yang berada dibawah kewenangan Provinsi Sumbar salah satu faktor diantaranya umur jalan, arus transportasi serta terjadinya bencana seperti longsor, banjir dan gempa bumi.
Terkait kelas jalan ia mengatakan kelas jalan tipe III artinya sumbu terberat maksimal delapan ton. Akses jalan Padang Sawah – Kumpulan merupakan kewenangan Provinsi terkait adanya jalan dan jembatan yang rusak itu memang merupakan kewajiban dibawah tugas dan wewenang Dinas BMCKTR Sumbar.
Terkait adanya aktifitas lalu lalang angkutan kendraan yang melintas disepanjang akses Jalan Padang Sawah – Kumpulan dengan muatan bertonase lebih dari kapasitas kelas jalan yang telah ditetapkan kewenangannya berada dibawah koordinasi Dinas Perhubungan Sumbar dan untuk penindakan juga bukan kewenangan dari Dinas BMCKTR Sumbar.
Di tambahkannya, akses jalan Padang Sawah – Kumpulan (P.068) kelas jalan III C dengan muatan sumbu terberat kendraan yang melintas maksimum 8 Ton, jika terdapat aktifitas lalu lalang kendraan diluar ketentuan kelas jalan penindakan berada dibawah koordinasi pihak berwajib dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Heri saat dikonfirmasi via pesan singkat aplikasi Whatshaap di nomor 08126630xxx belum menjawab maupun membalas konfirmasi terkait aktifitas arus lalu lintas di Jalan Ruas Padang sawah – Kumpulan maupun ruas Panti – Simpang Empat.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan, kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktifitas angkutan dengan kapasitas melebihi tonase kelas jalan yang melintas sudah dapat hendaknya dilakukan penindakan sesuai dengan Hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun, jangan hanya isapan jempol saja.
Jangan ada pembiaran yang berujung merugikan masyarakat luas, mulai dari aspal dan jalan hancur belum lagi dampak lingkungan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh para pelaku usaha, jika dilapangan ditemukan aktifitas angkutan yang melebihi tonase sanggupkah pihak perwajib untuk menegakkan aturan yang di amanatkan UU LLAJ Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
Hal ini tampaknya tak boleh dipandang sebelah mata, jalan rusak karena aktifitas para pengusaha kendraan angkutan berkapasitas melebihi kelas jalan yang berdampak timbulnya kerusakan jalan maupun jembatan mesti dilakukan tindakan secepatnya atau memang UU LLAJ Mandul dan tidak dapat diterapkan di sepanjang akses jalan milik provinsi Sumbar ruas Padang Sawah – Kumpulan (P068).
Salah seorang masyarakat Tigo Nagari yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengatakan kerusakan akses jalan yang menghubungkan Padang Sawah – Kumpulan salah satu penyebabnya adalah truk angkutan galian C berukuran besar melintas lalu lalang membawa maeterial sirtu dari tambang galian C yang ada di sepanjang aliran sungai Batang Patimah, kami sangat kecewa kerusakan jalan yang ditimbulkan jangan sampai jalan sudah diperbaiki Provinsi Sumbar , namum karena adanya lalu lalang arus transportasi yang melebihi ketentuan Jalan nya kembali rusak dan hancur.
“Masyarakat tidak melarang adanya kegiatan usaha pertambangan selagi sesuai aturan yang berlaku begitu juga jalan raya ada rambu – rambu dan aturan yang mengatur, kami meminta kepada aparat berwenang segera lakukan penertiban kalau perlu lakukan razia bahkan terapkan sanksi kalau memang ditemukan pelanggarannya”.
Ini sangat disayangkan sudah berlangsung lama namun tak kunjung juga di tegak kan aturan tersebut, atau kami menduga adanya persekongkolan atau main mata dengan pengusaha maupun pemilik truk angkutan besar tersebut.** B
Leave a Reply