Sawahlunto, Editor.- Tujuan rapat koordiasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka deteksi dini munculnya aliran sesat atau menyimpang dari agama dan kepercayaan yang diakui negara, yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Dr. Abdul Mubin, ST, SH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022, Selasa 6 September 2022 di Ruang Diversi Kejari Sawahlunto.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nomor: KEP-019/L.3.14/DSB:/09/2022, tanggal 1 September 2022 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Kota Sawahlunto.
“Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Koordinasi PAKEM Kota Sawahlunto dengan harapan situasi dan kondisi kondusif, aman, nyaman dan damai,” kata Abdul Mubin.
Ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), sambung Abdul Mubin, Tim Koordinasi PAKEM Kota Sawahlunto wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.
“Pengurus PAKEM diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang dan dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.
Selain itu, ia meminta kepada Tim Koordinasi PAKEM agar menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sawahlunto.
Saat Rakor masing-masing Perwakilan Pengurus PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuan di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.
Tim Koordinasi PAKEM Tingkat Kota Sawahlunto terdiri dari Ketua Kepala Kejari Kota Sawahlunto Dr. Abdul Mubin, S.T, S.H, M.H merangkap anggota dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sawahlunto Dede Mauladi, S.H selaku Wakil Ketua merangkap anggota.
Selanjutnya anggota terdiri dari pemerintah daerah, Komando Distrik Militer, Kepolisian Resort, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi unsur-unsur dari Majelis Ulama Indonesia, Gereja Katolik dan Protestan, Kepala Kantor Urusan Agama, Camat, Satpol-PP dan awak media.** Leo/Rhian
Leave a Reply