Untuk Atasi Persoalan Aset Daerah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Tegaskan Penatausahaan Ulang BMD

Sebelum memberi arahan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur beserta pelaksana kegiatan berdiri ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Sebelum memberi arahan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur beserta pelaksana kegiatan berdiri ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Padang, Editor – Dalam penatausahaan barang usaha milik daerah, seluruh aset harus didata kembali, jangan sampai ada yang ketinggalan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM ketika membuka sekaligus narasumber utama rapat koordinasi penatausahaan barang usaha milik daerah serta finalisasi SSH dan RKA Perangkat Daerah Tahun 2022 se-Padang Pariaman di Hotel Rocky Padang, Kamis (28 /10/21)

“Harus didata kembali seluruh aset daerah ini artinya sangat penting. Contohnya, jangan sampai ketika ada permintaan aset oleh instansi pemerintah lain, kita kekurangan bahan untuk diklarifikasi,” tutur  Bupati Suhatri Bur.

Di samping itu, tambahnya, kemanfaatan aset daerah dan barang-barang yang tidak bisa dimanfaatkan dan menjadi beban anggaran pemerintah daerah harus dikaji ulang kembali.

“Alhamdulillah tahun ini sudah dihapus atau dinolkan beberapa aset daerah yang tidak berguna dan menjadi beban anggaran sehingga pemerintah daerah bisa memanfaatkan tanahnya sebagai sumber pendapatan asli daerah,” tutur Bupati Suhatri Bur lagi.

Menurut Bupati Suhatri Bur, dalam penatausahaan barang usaha milik daerah harus diperjelas status aset yang ada, jangan sampai terjadi persoalan dengan aparat penegak hukum nanti sehingga keberadaan aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan daerah.

Menurutnya, ada 4 point penting yang menjadi isu dalam pengelolaan aset di Padang Pariaman tahun 2022 yang harus ditindaklanjuti segera. Pertama, ada barang-barang yang rusak yang dibiarkan begitu saja, Kedua, pengamanan BMD tidak optimal sehingga ada yang tidak diketahui keberadaannya atau telah dinyatakan hilang. Ketiga, ada aset tetap dikuasai oleh pihak lain. Dan keempat, kehilangan barang yang tidak ada administrasi pelaporannya di aset.

Bupati Suhatri Bur mengharapkan seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemdakab Padang Pariaman yang selama ini kurang serius dalam penataan aset ini, harus lebih menjadi perhatian. Jangan ragu karena ada regulasi yang jadi panduan.

“Pengadministrasian aset sangat diutamakan. Kalau administrasinya jelas tidak akan terjadi permasalahan. Makanya pengawasan dan pengedalian dari kepala OPD harus lebih ditingkatkan,” tukuk Bupati Suhatri Bur.

Rapat koordinasi penatausahaan barang usaha milik daerah serta finalisasi SSH dan RKA Perangkat Daerah Tahun 2022 ini berlangsung hingga 30 Oktober diikuti seluruh kepala OPD di lingkungan Pemdakab Padang Pariaman. ** Rafendi/Humas

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*