Dharmasraya, Editor.- Pelaku pembunuhan terhadap bayi bernama bernama Rahmat (2 tahun), berhasil ditangkap tim gabungan reskim Polres Dharmasraya yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ardy Zulhasby Nasution, SIK , Selasa (2/1) sekira pukul 06.20 Wib.
Pembunuhan bayi malang tersebut dilaporkan masyarakat ke Polsek tanggal 30 Desember 2017. Tauco (40 tahun) dengan panggilan Ucok yang membuhuh Rahmat dengan menembaknya tersebut ditangkap di Pondok warga Nias Sitiung V Nag. Koto Padang Kec. Koto Baru, Kab. Dharmasraya berdasarkan laporan masyarakat.
Bersama pelaku, Ucok, petani asal dari Pulau Nias dan beralamat di Payo Malintang Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya tersebut, ikut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis gobok ke Polres Dharmasya. ** Adeks
Leave a Reply