Pasaman Barat, Editor.- Tak kunjung disetujui permintaannya, warga kejorongan Labuh Lurus Ratusan Masyarakat Jorong Labuh Lurus, Nagari Aia Gadang kembali melakukan aksi demo di Kantor Wali Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, 25 Mei 2022), untuk meminta kejelasan pemerintah nagari dari hasil kesepakatan bersama terkait pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus.
Sebelumnya, Rabu 11 Mei 2022) masyarakat sudah pernah juga aksi demo dengan tuntutan meminta pemerintah nagari setempat mencabut dan mengangkat kembali Eko Candra sebagai Kepala Jorong Labuh Lurus.
Pemberhentian kepala jorong tanpa alasan yang jelas dari pemerintah nagari tanpa adanya Surat Peringatan 1,2 dan 3 begitu juga dalam lampiran Surat Keputusan pemecatan tidak ada alasannya.
“Pemerintah nagari telah melanggar aturan yang sah di NKRI terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari,” kata Koordinator Aksi Asmarhanto.
Ia mengatakan, hari ini kami datang lagi untuk meminta kejelasan dari pemerintah nagari dari hasil kesepakatan bersema untuk mencabut surat pemecatan kepala jorong dan mengangkat kembali Eko Candra sebagai kepala jorong.
“Kami dari masyarakat jorong labuh lurus belum merasa puas apa yang menjadi tuntutan kami. Karna itu, belum ada kejelasan dari pemerintah nagari yang pasti sampai saat ini,” katanya.
Lanjutnya, kita merasa pemerintah nagari diduga bermain-main dan berkilah apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Sebelumnya Rabu 11 Mei 2022, Pj Walinagari Aia Gadang Jamaris menyampaikan, terkait dengan surat keputusan pemberhentian tiga kepala jorong di Nagari Aia Gadang. Terutama, terhadap Jorong Labuh Lurus dan akan memverifikasi kembali keputusan tersebut. Ia berjanji akan menyelesaikan permintaan masyarakat jorong labuh lurus. Dan akan berkoordinasi dengan Bupati.
Jamaris sebagai Pj walinagari menyampaikan hasil dari koordinasi sama bupati kepada masyarakat jorong labuh lurus melanjutkan hasil dari demo pada Rabu, 11 Mei 2022 yang mana pemerintah berjanji untuk berkoordinasi bersama Bupati.
Dalam hal itu, Berdasarkan hasil dari koordinasi bersama bupati pada hari Jum’at, 13 Mei 2022. Bupati menyampaikan pemberhentian tetap, dan segera bentuk pansel. Kepala jorong yang diberhentikan diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai kepala jorong,” katanya.
“Kita sangat kecewa dengan aparatur Nagari yang tidak mengindahkan tuntutan warga kejorongan Labuh Lurus, pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus sarat manipulasi serta melabrak aturan terkait aturan yang ada,” ujar Asmarhanto. **TIM
Leave a Reply