Bukittinggi, Editor.- Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi tersebut, baik informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar workshop peningkatan kapasitas Pejabat dan operator pengelola PPID di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Aula Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, Rabu (29/6/2022).
Hadir sebagai narasumber secara online melalui zoom meeting, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikhah dan Agus Wijayanto, dengan moderaror Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma. Berlangsung seharian penuh, seratusan peserta yang hadir dari seluruh OPD di Pemprov Sumbar, antusias mengikuti materi yang disampaikan narasumber seputar Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan.
Dalam pemaparannya, Aditya menyebut bahwa DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah pengusaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Asas Informasi Publik yakni bersifat terbuka, dapat diakses, dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Terdapat 7 standar layanan informasi publik yang terdiri dari standar pengumuman, standar permintaan informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan dan standar pengujian konsekuensi,” jelas Aditya.
Selanjutnya secara gamblang Aditya memaparkan tata cara penyusunan DIP meliputi pengumpulan dan identifikasi informasi, pengklasifikisan informasi serta penetapan daftar informasi publik. Selain itu Aditya juga menerangkan bahwa pemutakhiran informasi publik tidak terikat oleh waktu. Jika dirasa ada tambahan atau perlu perubahan dapat langsung dirubah.
Sedangkan Agus Wijayanto menjelaskan mengenai pelayanan informasi merupakan hak masyarakat yang wajib diberikan oleh Badan Publik. Selain informasi yang diperbolehkan juga terdapat informasi yang dikecualikan, seperti yang akan membahayakan keamanan negara, berkaitan dengan hak-hak pribadi seseorang dan hak kekayaan intekektual. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, pengecualian informasi berdasarkan pengujian atas konsekuensi.
Agus menambahkan, informasi lain yang dikecualikan menurut Peraturan Komisi Informasi adalah berkenaan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan rahasia jabatan, serta informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
“Termasuk dalam hal ini adalah informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui workshop ini, Indra Sukma berharap agar peserta bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan lebih tentang pengelolaan DIP dan informasi yang dikecualikan.
“Harapan kita melalui kegiatan ini, pemahaman para pengelola informasi publik semakin baik, sehingga DIP Sumbar juga akan semakin meningkat, meminimalisir sengketa informasi dan yang pada intinya, implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” harap Indra. ** MC Prov Sumbar
Leave a Reply