Batu Sangkar, Editor.- Bupati Tanah Datar menindaklanjuti fakta di lapangan terkait dengan permasalahan batas wilayah daerah antara Nagari Simawang di kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang di kabupaten Solok.
Hal itu juga termasuk draf Kementerian Dalam Negeri dan draf peta tentang batas wilayah antara kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten Solok yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2021 di Padang.
Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Ketua DPRD Tanah Datar H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, beberapa kepala OPD, Kepala BPN Tanah Datar, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang, Ketua KAN, BPRN dan tokoh masyarakat nagari Simawang, Jum’at (5/11) meninjau langsung ke ke puncak Rayo yang merupakan titik batas wilayah antara nagari Simawang dengan nagari Bukik Kanduang. ** John Denis
Leave a Reply