Tindak Lanjut Rakor dengan Kemenkumham Sumbar, Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan

Pemko Bukittinggi sosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan.
Pemko Bukittinggi sosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan.

Bukittinggi, Editor.- Menindaklanjuti hasil rakor bersama Kementrian Hukum Sumatra Barat, Pemko Bukittinggi sosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 8 Agustus 2025 di Kementerian Hukum wilayah Sumbar, yang melibatkan sekretaris daerah kota, kabupaten dan provinsi.

Pemerintah pusat menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sumatra Barat dapat dipersiapkan paling lambat 20 September 2025,jelasnya.

Sementara Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menjelaskan pos bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil dan bermanfaat,” ujarnya

Lebih lanjut Isra Yonza mengatakan, peran lurah dan camat sangat dominan sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berurusan dengan peradilan hukum, ungkapnya. ** widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*