Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti

Batusangkar,EditorTim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, dibawah Kasat Narkoba AKP Desneri, berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu berinisial FL (41) Senin (8/5) sekitar pukul 17.00 wib di pinggir jalan di Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tanah Datar  AKP Gusrial dalam relisnya kepada media Selasa (9/5),  menyampaikan.Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra ,S.I.K dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar

Juga sebelumnya, Tim  sudah mendapatkan informasi dari masyarakat , bahwasannya terduga pelaku FL sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Desneri bersama tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.

Tim berhasil menemukan terduga pelaku FL sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum. Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian tim juga melanjutkan penggeledahan terhadap kamar kontrakan dari terduga pelaku di Kecamatan Lima Kaum. Dan Tim berhasil menemukan barang bukti lain berupa, 1 paket sedang serta 3 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Berikut juga berhasil ditemukan 1 unit timbangan digital warna hitam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya, barang bukti tersebut betul miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 112 ayat (2), UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.ungkap Gusrial **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*