Tim Satgas Covid-19 Mentawai Realisasikan SE Bupati Nomor 360/410/BUP-2020

Tim Gugus Tugas Covid-19 Mentawai.
TIM Gugus Tugas Covid-19 Mentawai.

Mentawai, Editor.- Tim Gugus Tugas  percepatan Penanganan  dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai  melaksanakan pemberlakuan tindakan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/410/BUP-2020 tentang perubahan kriteria dan persyaratan bagi  yang melakukan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru menuju  masyarakat yang produktif dan aman dari copid -19

Surat edaran mempunyai tujuan  yaitu yang mana salah satu aturan dari edaran itu terkait kriteria dan syarat pelaku perjalanan didefinisikan  sebagai pergerakan orang dari antar ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan aturan syarat ini yang harus dipatuhi bagi pelaku perjalanan dan penyeberangan dari Padang atau sebaliknya untuk menuju wilayah tersebut.

Dalam SE juga mengatur bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan wajib memiliki dan mempunyai identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya serta menunjukkan keterangan hasil pemeriksaan swab test atau Rapid Test dengan hasil negatif yang masih berlaku selama 14 hari.

Salah satu surat perjalanan hasil surat keterangan bebas gejala seperti influenza, batuk, demam yang dikeluarkan dokter dari fasilitas kesehatan resmi.

Dalam Jumpa Pers Juru Bicara Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Serieli BW menyampaikan bagi  orang pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan dan tidak mempunyai hasil pemeriksaan Swab Test atau Rapid Test dari Padang masuk wilayah Mentawai wajib untuk bersedia mengikuti pemeriksaan pengambilan Swab Test oleh petugas medis di Dermaga Tuapejat saat itu juga tanpa menunggu besok, tegas Serieli BW, Kamis (06/08/2020).

“Kewajiban ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan hasil Swab test atau Rapid Test”, ujarnya.

“Ini harus di patuhi. Terkait khususnya wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah masuk zona hijau, dan status ini harus di pertahankan”, ucap BW.

Petugas pelabuhan untuk melayani Swab Test akan disediakan oleh Dinas Kesehatan dan bagi mereka yang di Swab harus wajib karantina mandiri sebelum hasil pemeriksaan dinyatakan negatif Covid-19, sebutnya.

Di katakan Gugus tugas, sementara ini bagi pelaku perjalanan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara mandiri di tempat pelayanan kesehatan yang ada. Dan Rapid Test gratis di Padang atau sebaliknya tidak ada lagi.

Sementara Juru bicara Bidang Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Lahmuddin Siregar menyampaikan, Pandemi Covid-19 ini belum berakhir dan kita tetap waspada jadi kita jangan sepelekan segala sesuatunya himbauan, obatnya adalah disiplin kita dalam mematuhi aturan protokol Kesehatan. Tetaplah pakai masker, cuci tangan pakai air, menjaga jarak dan menghindari perkumpulan, ungkapnya Lahmuddin. **Jumelsen

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*