Sawahlunto, Editor.-Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat menangkap tersangka berinisial “PTP” (39) pelaku pencurian sepeda motor milik Gusti Zuhindra yang beralamat di Perumahan Lembah Santur Blok A No. 8 Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, setelah empat bulan diburu dari tanggal 31 Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos saat acara Press Release bersama Insan Pers Kota Sawahlunto, bertempat di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/03/2023).
“Pencurian Sepeda Motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira Pukul 21.50 Wib dimana saat itu sikorban yang bernama Gusti Zuhindra sudah dua hari tidak tinggal dirumah,” kata AKBP Purwanto.
“Berdasarkan Laporan dari sikorban Gusti Zuhindra tanggal 31 Oktober 2022, Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak melakukan penyelidikan perkara pencurian 1 unit sepeda motor Merk Vario Techno 125 warna hitam, 3 buah celengan yang berisi uang tunai dengan total sekira Rp. 2.650.000,- 1 buah jam tangan Merk Swiss Army warna silver, 1 buah cincin akik suaso, 1 Handphone Merk Samsung J2 Prime warna abu-abu, 1 Handphone Merk LG warna silver, dan Emas Imitasi berupa Gelang dan Cincin dengan jumlah sekira 8 (delapan) buah,” ujar AKBP Purwanto merinci.
Lebih jauh AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos mengungkapkan bahwa dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto mengamankan 1 unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna abu-abu dari seorang laki-laki dewasa berinisial “A” (Paman dari diduga Pelaku Pencurian), yang mana menurut keterangan “A” Handphone tersebut ia dapat dari pemberian keponakannya “PTP”.
Atas keterangan tersebut Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto terus melakukan pengembangan, dan pada hari kamis tanggal 09 maret 2023 Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto dibawah Pimpinan IPDA Restu Guspriyoga, S.Tr.K.bergerak menuju Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mencari keberadaan “PTP”.
Sekitar Pukul 16.50 wib, Pelaku Pencurian tersebut berhasil diringkus saat sedang mengurus Data Kependudukan di Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Vario Techno 125 Warna Hitam tanpa Nomor Polisi, dan menurut keterangan pelaku inisial “PTP” barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) buah celengan yang berisi uang koin telah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan barang-barang lainnya berupa emas imitasi berupa gelang dan cincin serta 1 (satu) unit Handphone Merk LG Warna Silver telah hilang pada saat ia berada dirumah temannya didaerah Rawas Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Modus Pencurian yang dilakukan oleh pelaku inisial “PTP” yaitu pelaku mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan pelaku masuk ke rumah tersebut dengan cara naik ke lantai 2 rumah korban tersebut melewati pagar dan memasuki rumah tersebut dan membuka pintu kamar didalam rumah tersebut secara paksa dengan menggunakan kunci roda yang ada pada rumah korban tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku terungkap bahwa “PTP” juga melakukan Tindak Pidana Lainnya yaitu Pencurian Kotak Amal Mesjid di:
1. Mesjid di Komplek Perumahan PLN Talawi pada tanggal Mei 2022
2. Mesjid Mujahidin Simpang Kolok Mudiak pada Mei 2022 dan
3. Mesjid Karang Anyar juga pada bulan Mei 2022.
“Pelaku dikenai Ancaman Pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutup AKBP Purwanto.**Leo
Leave a Reply