Sawahlunto, Editor.- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (29/9/2020), di jalan Jati Koto Panjang, Gang Perdamaian, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, kota Padang sekira pukul 12.15 WIB.
Buronan Kejaksaan Negeri Sawahlunto tersebut adalah Anita Mardalena (27 Thn), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Jalan Ujung Pandan No. 48 A, RT 003/RW 002, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Terpidana Anita Mardalena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp521.100.000 (Lima ratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah) dan berdasarkan putusan MA Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Berdasarkan rilis dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, bahwa tim melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat terpidana bersembunyi, dan saat tim berusaha masuk ke dalam mendapat perlawanan dari pemilik rumah, akhirnya setelah mendapat bantuan dari kelurahan dan RT setempat, tim berhasil masuk ke dalam rumah akan tetapi masih belum menemukan terpidana.
Tidak lama berselang lokasi kedatangan keluarga terpidana sebanyak 8 orang yang kemudian menjadi petunjuk bahwa benar terpidana di rumah tersebut dan tim akhirnya memutuskan kembali masuk ke dalam rumah yang telah dicurigai oleh tim intelijen.
Setelah itu, baru akhirnya tim berhasil menemukan Anita bersembunyi dibawah tumpukan kain kotor di dalam rumah tersebut. Saat tim akan membawa terpidana, tim mendapat perlawanan dari keluarganya, setelah berhasil mengamankan terpidana, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera barat.
Sesampai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tim langsung memutuskan untuk membawa terpidana ke sawahlunto dan pada pukul 17.00 wib telah dieksekusi di rutan kelas IIB Kota Sawahlunto.** Leo
Leave a Reply