Mentawai, Editor.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai gelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 secara serentak di 10 Kecamatan se-Kabupaten kepulauan Mentawai, Jum’at (9/10/2020)
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet menerangkan, sebelum dilaksanakan penertiban APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Saat dilakukan penertiban APK, banyak ditemukan APK pasangan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye dan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang terakhir disahkan dan turunannya telah ditetapkan,” sebut Ketua Bawaslu Perius, S, Kom kepada Wartawan di ruangan kerjanya. Jum’at, (9/10/2020).
Dari itu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penertibannya sesuai pedoman dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, perihal Intruksi Penertiban dan Penanganan Pelanggaran APK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar Tahun 2020.
Terkait pemasangan APK ini sudah di atur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diubah beberapa kali, terakhir ditetapkan dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020 dan turunannya telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 119/Kpts/ Hk 03.1/1309/KPU-Kab/IX/2020.
Tentang lokasi pemasangan APK dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, menetapkan lokasi pemasangan APK Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan ketentuan titik pemasangan APK yang dibolehkan dan juga yang tidak dibolehkan adalah, pemasangan APK sesuai aturan berjarak 2 meter baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa (di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan/gedung serta sekolah tidak diperbolehkan tempat memasang APK)
Termasuk juga zona hijau tidak diperbolehkan memasang APK, seperti di Kecamatan Sipora Utara mulai dari kawasan perkantoran Kabupaten yang dimulai dari Jalan. Raya Tuapejat Km 4 hingga ke simpang Sp 2 dan radius 50 meter dari simpang Mappadegat, ungkap Ketua Bawaslu Perius Sabaggalet, mengakhiri. ** Yanto
Leave a Reply