Alahan Panjang, Editor.- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali meringkus tiga (3) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Inex dan Ganja di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok Jum’at (31/1).
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melaui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Eko Kurniawan kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang tersebut bermula ketika Pada hari ini Jum’at tanggal 31 Januari 2020 anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa ada beberapa warga Nagari Alahan Panjang sebagai pelaku menyalahgunakan narkotika di sebuah rumah, kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut, Tak lama kemudian petugas melihat ciri-ciri yg dimaksud.
“Ketika melakukan pengintaian dan melihat ciri-ciri yang dimaksud, setelah itu petugas melihat dan mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mengamankan tersangka yang berada di dalam kamar kontrakan. Di dalam kamar tersebut petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja didalam plastik warna bening,“ ucap iptu Eko.
Setelah itu petugas melihat dan menemukan seorang laki-laki yang diketahui berinisial Ag (26) di dalam sebuah kamar kontrakan, yang mana didalam kamar tersebut petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja didalam plastik warna bening dan kemudian petugas saat itu melihat seseorang dicurigai diketahui berinisial Yl (49) sedang berada di ruang tamu didalam rumah tsb, kemudian petugas mengamankannya, tak lama setelah itu datanglah Aw (32).

Setelah itu terhadap Aw diamankan oleh petugas kemudian dilakukan pengedahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam kantong celana Aw. Selanjutnya dilakukan pengeledahan didalam rumah Yl yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan Inek di kamar miliknya didalam sebuah dompet warna hitam.
“Saat dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat kita menemukan barang bukti narkotika, kemudian terhadap seluruh barang bukti dan tersangka diamankan serta dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Eko Iptu Eko. ** Roni Akhyar
Leave a Reply