Padang, Editor.- Tiga Fraksi di DPRD Sumbar mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, terkait perjalanan luar negeri dan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disampaikan kepada Ketua DPRD Sumbar Selasa 21/1/2020.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat dalam jumpa Pers mengatakan, syarat untuk pengajuan hak interpelasi pada pimpinan DPRD sudah terpenuhi, yakni harus diusulkan lebih dari satu fraksi dan didukung paling sedikit 10 orang anggota dewan. Sementara tiga fraksi yang mengusulkan Fraksi Gerindra, Golkar dan Demokrat.
Hidayat juga menyebutkan, dokumen pendukung untuk hal Interpelasi satu Bundel berisi foto-foto perjalanan Dinas keluar Negeri dari tahun 2016 hingga tahun 2019, laporan perjalanan Gubernur keluar negeri tahun 2019, Peraturan tentang BUMD, dokumen berisi dasar hukum kajian landasan maksud tujuan hak Interpelasi.
Pada kesempatan ini Hidayat juga mengatakan, pengajuan hak interpelasi ini didukung oleh 4 Fraksi yakni Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat. Karena sekarang masih dalam masa reses, maka tanda tangan resmi dari PAN belum bisa didapat, namun demikian ia telah menghubungi Indra Dt Rajo Lelo secara lisan, dirinya sudah setuju ujar Hidayat.
Ditambahkannya, 15 Orang Anggota DPRD Sumbar sudah menandatangani persetujuan penggunaan hak interpelasi, 13 orang dari Fraksi Gerindra, 1 orang dari Golkar dan satu orang Demokrat.
Sementera itu, Sekretrais Fraksi Golkar Afrizal juga mengatakan, Fraksi Golkar sangat mendukung hak interpelasi ini, terutama terkait kinerja BUMD.
HM Nurnas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat mengatakan, Fraksi Partai Demokrat melihat kesamaan dengan Fraksi Gerindra untuk ikut menjadi pengusul. Demokrat sudah sejak lama menyoroti perjalanan dinas Gubernur ke luar negeri. Begitu juga dengan BUMD, sejak lama Fraksi Demokrat sudah sering pula mengkritisi masalah tidak optimalnya kinerja BUMD.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi setelah menerima secara resmi surat pengajuan hak Interpelasi dan berkas pendukung mengatakan, hak interpelasi merupakan hak lembaga yang dapat dipergunakan. “Pihaknya akan mengagendakan rapat paripurna didalam rapat Bamus untuk menentukan agenda dan jadwal Rapat paripurna interpelasi,” katanya. **Herman
Leave a Reply