Tidak Ada Pungutan Dalam Pengurusan Klaim Jasa Raharja

Iptu Efriadi.
Iptu Efriadi.

Padang, Editor.-  Dalam pengurusan klaim asuransi kecalakaan melalui Asuransi Jasa Raharja tidak ada pungutan  satu sen oleh petugas lantas maupun Jasa Raharja.

Hal itu ditegaskan Kanit Laka Polres Padang IptuEfriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (14/2)sehubungan dengan masalah kecalakaaan  lalulintas dengan korban meninggal atas nama Burhan, pedagang telur asin di jalan  Sumudra di depan lembaga permasyarakatan Kelas  II A Padang pada tanggal 12 Januari 2020 lalu.

Terkait kecelakaan tersebut, ada sesorang   bernama  Johan datang kerumah  korban menawarkan jasa kepada keluarga korban untuk mengurus laporan kepolisian karena terlambat melaporkan kejadian dan meminta uang sebanyak Rp 20 juta, agar bisa mendapatkan  premi asuransi jiwa yang bernilai Rp 50 Juta.

Iptu Efriadi membantah tidak biaya satu sen pun dalam membuat surat keterangan ansuransi jiwa karena tidak dibenarkan dalam aturan, apalagi uang ansuransi sudah jelas ditranfer kepada pihak ahli waris atas nama istri korba, Eti  sebanyak Rp 50 juta,

“Tidak benar ada anggota Laka Lantas Polres  bermain,” tegas Iptu Efriadi. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*