Padang, Editor.- Dalam pengurusan klaim asuransi kecalakaan melalui Asuransi Jasa Raharja tidak ada pungutan satu sen oleh petugas lantas maupun Jasa Raharja.
Hal itu ditegaskan Kanit Laka Polres Padang IptuEfriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (14/2)sehubungan dengan masalah kecalakaaan lalulintas dengan korban meninggal atas nama Burhan, pedagang telur asin di jalan Sumudra di depan lembaga permasyarakatan Kelas II A Padang pada tanggal 12 Januari 2020 lalu.
Terkait kecelakaan tersebut, ada sesorang bernama Johan datang kerumah korban menawarkan jasa kepada keluarga korban untuk mengurus laporan kepolisian karena terlambat melaporkan kejadian dan meminta uang sebanyak Rp 20 juta, agar bisa mendapatkan premi asuransi jiwa yang bernilai Rp 50 Juta.
Iptu Efriadi membantah tidak biaya satu sen pun dalam membuat surat keterangan ansuransi jiwa karena tidak dibenarkan dalam aturan, apalagi uang ansuransi sudah jelas ditranfer kepada pihak ahli waris atas nama istri korba, Eti sebanyak Rp 50 juta,
“Tidak benar ada anggota Laka Lantas Polres bermain,” tegas Iptu Efriadi. ** Afridon
Leave a Reply