Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kab Solok Gelar Rapat Paripurna

Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.
Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- DRPD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda : Pengumuman Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Senin (29/03/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Hendra

Rapat tersebut dihadiri  Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok, Plh Bupati Azwirman, Forkopimda, Sekwan Suharmen,  Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih dan SKPD Pemkab Solok.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok pada tanggal 17 Desember 2020 telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 255 / PL.02. 6-Kpt / 1302 /KPU-Kab/ XII/2020.

Hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nomor Urut 1 (satu) Sdr. H. Nofi Candra,SE dan Sdr. Yulfadri Nurdin,SH mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok,

Pada tanggal 22 Maret 2021 dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 Perihal Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok yang diajukan oleh H. Nofi Candra,SE dan Yulfadri Nurdin, SH yang menyatakan bahwa Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok ini, kami selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Solok bertindak untuk dan Atas nama DPRD Kabupaten Solok Mengumumkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 3/PL.02.7-Kpt/1302/KPU-Kab/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah  H.Epyardi Asda M.Mar sebagai calon Bupati Solok.dan  Jon Firman Pandu sebagai calon Wakil Bupati Solok.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Solok sesuai dengan Amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 10 tahun 2016 akan menindaklanjutinya sesegera mungkin pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Barat untuk diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok.

Dengan telah ditetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 serta telah diumumkan dalam rapat paripurna Dewan, maka kedepannya marilah kita satukan tekad dan kita dukung Kepala Daerah Kabupaten Solok untuk masa jabatan tahun 2021 s/d tahun 2024.

Dinamika yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 adalah merupakan wujud dari dinamika kehidupan berdemokrasi itu sendiri.

Saat  setelah Rapat Paripurna ditutup, Bupati Terpilih Epiyardi Asda mengatakan, ini adalah tugas berat yang akan saya emban dalam rangka untuk memenuhi janji saya semasa kampanye dulu.

“Saya bersama pihak terkait sepakat bahwa kab. Solok harus bangkit dan akan bekerja sungguh-sungguh agar masyarakat kab. Solok yang saat ini dlm keadaan terpuruk serta bertekat akan membangkitkan Batang Tarandam dan menjadikan Kab. Solok menjadi Kabupaten yang terbaik,” kata Epyardi Asda.

Sementara itu Ketua DPRD Dodi Hendra mengatakan, Bupati dan wabup terpilih agar dilantik secepat mungkin karena masih banyak keputusan-keputusan yang harus diambil yang hanya bisa di laksanakan oleh Bupati Defenitif. Salah satunya keputusan Recofusing,yang jika tidak segera dilaksanakan maka dana kita akan dipotong.

“Kami pimpinan DPRD mendukung penuh Program-prgram yang akan dilaksanakan oleh Bupati terpilih,” kata Dodi Hendra. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*