Terlibat Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Berinisial LE Ditangkap Tim Spider Polres Solok

Arosuka, Editor.-Terlibat narkoba, satu orang laki-laki berinisial LE (32) yang bekerja sebagai Wakil Anggota DPRD Kab. Solok ditangkap oleh Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok, Selasa (10/1), di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi saat dikonfirmassi oleh Editor via selular, Selasa (10/1) pukul 10.17 Wib membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Benar, Tim Spider Polres Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal LE (32), yang sedang berada ditepi jalan raya di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 wib,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH.

Lebih lanjut Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan Kronologis penangkapan terhadap laki-laki tersebut, yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat seorang laki – laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat, kemudian petugas langsung membuntuti dan memberhentikan pelaku ditepi jalan, di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Saat ditangkap ia mengaku mengaku berinisial LE (32) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Solok, Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone warna hitam serta 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 HE” ungkap Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH.**Ronikoto

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*