Pariaman, Editor.- Pertanyaan masyarakat tentang tidak masuk kantornya Kepala Desa Kampung Tangah, Kota Pariaman, Fahmi Rasyde yang dirahasiakan perangkat desa selama ini akhirnya terjawab. Ternyata dia ditahan di Lembaga Permasyarakatan Karan Aur, Pariaman karena kasus memperjualbelikan rokok tanpa bea cukai.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Okta Zulfitri, SH saat di hubungi via telepon selulernya, membenarkan kalau Kepala Desa Kampuang Tangah sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karan Aur Pariaman sejak hari Rabu tanggal 9/5 /2018. Fahmi Rasyde ditahan karena kasus rokok tanpa biaya cukai dan kini dalam tahap penyidangan. Saat ditangkap petugas menemukan bukti 23 kardus rokok tanpa bea cukai.
Fahmi Rasyde telah menjalani dua masa sidang, pertama pada hari Selasa (15/5), sidang kedua Selasa (22/5) dan akan dlanjutkan dengan sidang ketiga pada hari Senin (28/5).
Menurut informasi dari masyarakat, Kepala Desa Kampung Tangah itu memang sangat mengusai dunia sales rokok, tanpa biaya cukai. Sudah menekuni dunia sales rokok tanpa biaya cukai sejak empat tahun yang silam dan sebelumnya dia berprofesi sebagai pedagang emas di Pekanbaru. ** Afridon
Leave a Reply