Arosuka, Editor.- Terkait Transaksi Non Tunai merupakan amanah atau aturan yang tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910 tertanggal 17 April 2017, Pemerintah Kab. Solok dan Bank Nagari Cab. Solok tandatangani MoU kerjasama, bertempat di Ruang Pelangi Arosuka, Kamis (7/12).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin mengatakan, penandatangan MoU Transaksi Non Tunai ini merupakan sebuah amanah atau aturan yang tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910 tertanggal 17 April 2017 yang mengultimatum selambat lambatnya 1 Januari 2018 seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia telah melakukan Transaksi Non Tunai.
“Keberadaan Bank berfungsi sebagai media intermediasi antara pengelola dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana untuk peningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan inovasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) ini kami harapkan dapat membantu semua lini dalam upaya meningkatkan perekonomiannya, dan membantu transaksi keuangan masyarakat kapan dan dimanapun,” kata Yulfadri Nurdin..
Dalam kesempatan ini Wabup Yulfadri Nurdin juga mengharapkan dukungan dari semua stakeholder dan masyarakat dalam rangka Sosialisasi Program Non Tunai ini, karena melalui program ini akan membantu pemerintah dalam rangka pemberantasan beredarnya uang palsu di Sumatera Barat khususnya.
Seusai penandatanganan MoU tersebut, acara dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi Kegiatan Pembangunan Tri Wulan IV Tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Solok. Sekdakab Solok dan Kepala OPD di jajaran Pemkab. Solok.
Pada kesempatan ini Wabup Yulfadri menjelaskan, berdasarkan laporan realisasi kegiatan akhir triwulan IV tahun 2017, s/d tanggal 30 November 2017 pencapaian fisik baru tercapai sebesar 92,92 %, sedangkan realisasi keuangan baru tercapai 73,34%.
Total realisasi fisik baru tercapai sebesar 92,92 %,sedangkan target yang ditetapkan pada rapat evaluasi tanggal 23 November 2017 sebesar 90%.
Berdasarkan rekapitulisasi laporan realisasi kegiatan, seluruh OPD sudah memasukkan laporan realisasi fisik dan keuangan sampai dengan tanggal 30 November 2017.
Memperhatikan kondisi laporan realisasi fisik dan keuangan, diharapkan pada rapat evaluasi akhir bulan Desember sudah mencapai 100%.
Berdasarkan rekap RUP, OPD yang sudah mengumumkan RUP perubahan pada portal LPSE sebanyak 21 OPD dengan total paket sebanyak 222 paket, sedangkan 20 OPD tidak ada penambahan pada APBD-P.
“Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan tahun 2018, Kepala OPD agar segera menyusun, menetapkan, mengentrikan RUP dan mengumumkan pada portal LPSE paling lambat tanggal 15 Desember 2017,” kata Yulfadri Nurdin. ** Febrian D’Gumanti/Oktaberia/Hms
Leave a Reply