Kota Solok.Editor – Tidak adanya ketegasan pemerintah kota Solok dan BPN setempat dalam menyikapi kisruh kepemilikan tanah seluas 240 hektar yang terletak dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kelurahan Kampung Jawa, kembali memunculkan reaksi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Tidak adanya ketegasan melalui sebuah kebijakan yang diharapkan itu, melahirkan asumsi, bahwa sangketa itu diselimuti dengan permainan yang bagus dan menyita energi para pemikir.
Menurut para pemikir dan pemangku jabatan lain yang ada dikota Solok, seharusnya pemerintah daerah setempat berani berbuat, bersikap, mengeluarkan kebijakan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat berdasarkan bukti ontentik yang jelas terkait hak atas kepemilikan tanah tersebut, sehingga masyarakat tidak berharap dan tidak merasa dibohongi atau mencari suaka lain untuk mendapatkan kembali apa yang menurut mereka telah menjadi haknya itu.
Mengapungnya kembali konflik tanah Konsolidasi dikota Solok, pada saat ini telah kembali menjadi konsumsi pihak legislatif setempat, dalam hal itu, DPRD kota Solok menfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan bersama pemerintah daerah dan BPN kota Solok, untuk bertemu dan melakukan hearing, Selasa, 4 September 2022, diruang rapat besar sekretariat lembaga tersebut.
Hearing dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng, didampingi oleh wakil ketua Bayu Kharisma, serta oleh ketua Komisi I DPRD kota Solok, Rusdi Saleh, sementara itu hadir pada kegiatan tersebut, beberapa anggota DPRD kota Solok, Ninik Mamak dan Tokoh masyarakat kota Solok, jajaranan pengurus Paga Nagari Nan Balimo kota Solok, asisten I Sekda kota Solok, kepala BPN kota Solok (diwakili), dan Kasat Reskrim Polres Solok kota yang mewakili Kapolres Solok kota, AKBP.Ahmad Fadilan, Camat Tanjung Harapan, dan Lurah Nan Balimo.
Dalam hearing yang berjalan, masyarakat menyampaikan berbagai argumen dan memberikan bukti kepemilikan atas objed tanah tersebut, dan dari alasan yang ada, mereka meminta ketegasan melalui sebuah kebijakan, agar pemerintah dan pihak BPN kota Solok mengeluarkan legalitas sebagai bukti kuat kepemilikan oleh masyarakat tersebut. Sementara itu pemerintah mengklaim objed tanah itu adalah milik negara (pemerintah kota Solok), setelah diserahkan seluas 240 Hektar oleh Ninik Mamak Nan Balimo pada beberapa tahun yang silam.
Menyikapi kondisi yang demikian, berbagai pendapat dan saran sebagai solusi diberikan oleh anggota dewan yang ada, dan tentunya hal tersebut juga berdasarkan bukti dan fakta yang ada dan terjadi. Adapun solusi yang diberikan itu pada umumnya meminta ketegasan pemerintah dan BPN kota Solok, atau kembali merajuk permasalahan dari awal, atau juga menyelesaikan permasalahan dengan menempuh jalur hukum.
Seperti tawaran yang disampaikan oleh ketua komisi I DPRD kota Solok, dalam hal itu Rusdi Saleh mengatakan, terkait kisruh yang terjadi, pemerintah dan BPN kota Solok sebaiknya memberikan penjelasan yang pasti kepada masyarakat tentang keadaan yang sebenarnya. Pemerintah dan BPN juga harus memberikan penjelasan tentang regulasi yang membedakan antara tanah konsolidasi dan yang tidak termasuk tanah konsolidasi.
Kalau pemerintah telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas kepemilikan objed tanah yang dipermasalahkan itu, semestinya pemerintah tidak disibukan lagi dalam mencari tanah untuk pembangunan yang terencana, seperti halnya untuk pembangunan sejumlah gedung perkantoran dan pembangunan gedung lainnya, dan pemerintah juga tidak perlu menghabiskan APBD untuk pembelian tanah yang dibutuhkan. Namun dalam kenyataannya, sampai saat ini tidak sejengkalpun pembangunan yang dilaksanakan diatas tanah konsolidasi.
Pada kesempatan itu Rusdi Saleh juga menilai bahwa BPN kota Solok tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagaimana yang diketahui, salah satu fungsi BPN adalah menyusun penetapan kebijakan masalah pertanahan, serta merumuskan dan melaksanakannya dibidang survei, pengukuran, dan pemetaan, dan selanjutnya mengeluarkan bukti hak atas kepemilikan berupa sertifikat.
Namun dalam melaksanakan tugasnya itu, terkesan tidak mengedepankan keprofesionalannya, hal itu dibuktikan karena banyaknya BPN mengeluarkan sertifikat ganda. Terkait dengan tanah Konsolidasi, semestinya tidak seorangpun masyarakat bisa melakukan pengurusan sertifikat atau tidak diterbitkan oleh BPN kota Solok, namun dalam kenyataannya, ada pihak pihak tertentu yang bisa melakukannya dan BPN kota Solok mengeluarkan sertifikat diatas tanah konsolidasi, dari kesenjangan yang terjadi, jelas menimbulkan tanda tanya besar dalam masyarakat, apakah itu bisa dilakukan karena masyarakat tersebut mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah atau dengan oknum yang ada di BPN kota Solok.
Sementara itu pemerintah daerah yang diwakili oleh Asisten I Sekda kota Solok, Nova Elfino, dalam Hearing itu menyebutkan, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung dan akan mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, dan terkait dengan masalah tanah konsolidasi, pihaknya akan mengajukan anggaran mengurus masalah tersebut hingga ketingkat pusat.** Gia
Leave a Reply