Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD), Jumat (6/7) melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Kedatangan anggota legislatif dari provinsi ujung pulau Sumatara ini dijamu oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano didampingi oleh Setwan Raflis SH .MM beserta beberapa Kepala Bagian di Sekretarian DPRD Sumbar.
Pada kesempatan ini Ketua Rombongan DPRD Provinsi Nangro Aceh Darussalam H Muslim M. Daud menyampaikan, tujuannya melakukan studi banding ke DPRD Sumbar adalah ingin menyerap informasi mengenai Perda Kepemudaan yang sudah disahkan di Sumatera Barat, sedangkan provinsi Aceh baru akan membuat Perda kepemudaan.
Dari itu jelas Muslim M Daud, anggota Pansus Ranperda Kepemudaan DPRD Provinsi Nangro Aceh Darussalam memilih Sumatera Barat untuk melakukan studi banding , karena sudah terlebih dahulu memiliki Perda Kepemudaan. Dari hasil pertemuan ini cukup banyak masukan yang didadapat oleh anggota pansus yang akan diadopsi dalam rangka untuk membuat perda kepemudaan di provinsi Nangro Aceh Darussalam nantinya.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius DT Intan Bano dalam pertemuan ini menyampaikan, Perda Kepemudaan yang dibuat oleh Provinsi Sumatera Barat selain bisa melkukan kerja sama dengan seluruh provinsi yang ada di Indonesia, juga bisa melakukan kerja sama dengan negara luar dalam rangka pemberdayaan kepemudaan yang ada,
“Pada akirnya nanti pemuda harus mampu mewujudkan tatanan pembangunan. Baik kabupaten dan kota maupun provinsi sebagai sumbangsih terhadap pembangunan bangsa dan negara yang kita cintai,” ujar Arkadius.
Menurut Arkadius, dalam penyusunan Perda Kepemudaan ini selain melakukan pembahasan dengan instansi terkait juga diadakan seminar dengan menghadirkan Kemenpora, Kemendagri, seluruh organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, karena di Sumatera Barat ini Niniak mamak, Alim Ulama Cerdik Pandai dan Bundo Kanduang sangat berperan di dalam tatatanan pemberdayaan kepemudaan.
Organisasi kepemudaan yang bisa difasilitasi atau yang bisa dibantu tentu organisasi kepemudaan yang punya legitimasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2009. Pemuda itu berusia maksimum 30 tahun, punya sekretariat, punya kepengurusan yang punya program kerja, sehingga legitimasi organisasi kepemudaan ini bisa dikontrol oleh pemerintah daerah, jelas Arkadius.
Dalam acara hearing anggota DPRD Provinsi Nangro Aceh Darussalam dengan Pimpinan DPRD Sumatera Barat ini hadir Staf Biro Hukm Pemda Sumbar, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov .Sumbar diwakili oleh Kabid Olahraga Edwarsah Ramli, Setwan DPRD Sumbar Raflis SH, MM, Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumbar Riswandi. ** Herman
Leave a Reply