Terkait Ranperda Kepemudaan, DPRD Provinsi NAD Studi Banding ke DPRD Sumbar

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD)  Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD), Jumat (6/7) melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Kedatangan anggota legislatif dari  provinsi ujung pulau Sumatara   ini dijamu oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano didampingi oleh Setwan Raflis SH .MM beserta beberapa Kepala Bagian di Sekretarian DPRD Sumbar.

Pada kesempatan ini Ketua Rombongan DPRD Provinsi Nangro Aceh Darussalam H Muslim M.  Daud menyampaikan,  tujuannya melakukan studi banding ke DPRD Sumbar adalah ingin menyerap informasi mengenai Perda  Kepemudaan yang sudah  disahkan di Sumatera Barat, sedangkan provinsi Aceh baru akan membuat Perda kepemudaan.

Dari itu jelas Muslim M Daud, anggota Pansus  Ranperda Kepemudaan DPRD  Provinsi Nangro Aceh Darussalam memilih Sumatera Barat untuk melakukan studi banding , karena sudah terlebih dahulu memiliki Perda Kepemudaan. Dari hasil  pertemuan ini cukup banyak masukan yang  didadapat oleh anggota pansus yang akan diadopsi   dalam rangka untuk membuat perda kepemudaan di provinsi Nangro Aceh Darussalam nantinya.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius DT Intan Bano dalam pertemuan ini menyampaikan, Perda Kepemudaan yang dibuat oleh  Provinsi Sumatera Barat selain bisa melkukan kerja sama dengan seluruh provinsi yang ada di Indonesia, juga bisa melakukan kerja sama dengan negara luar dalam rangka pemberdayaan kepemudaan yang  ada,

“Pada  akirnya nanti pemuda harus mampu mewujudkan tatanan pembangunan. Baik  kabupaten dan kota maupun provinsi sebagai sumbangsih terhadap pembangunan bangsa dan negara yang kita cintai,” ujar Arkadius.

Menurut Arkadius, dalam penyusunan Perda Kepemudaan ini selain melakukan pembahasan dengan instansi terkait juga diadakan seminar dengan menghadirkan Kemenpora, Kemendagri, seluruh organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, karena di Sumatera Barat ini Niniak mamak,  Alim Ulama Cerdik Pandai dan Bundo Kanduang sangat berperan di dalam tatatanan pemberdayaan kepemudaan.

Organisasi kepemudaan  yang bisa difasilitasi atau yang bisa dibantu tentu organisasi kepemudaan yang punya legitimasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2009. Pemuda itu berusia maksimum 30 tahun, punya sekretariat, punya kepengurusan yang punya program kerja, sehingga legitimasi organisasi kepemudaan ini bisa dikontrol oleh pemerintah daerah, jelas Arkadius.

Dalam acara  hearing anggota DPRD Provinsi Nangro Aceh Darussalam dengan Pimpinan DPRD Sumatera Barat ini  hadir  Staf Biro Hukm Pemda Sumbar, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov .Sumbar diwakili oleh Kabid Olahraga Edwarsah Ramli, Setwan DPRD Sumbar Raflis SH, MM, Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumbar Riswandi. ** Herman  

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*