Mentawai, Editor.- Babinsa Koramil 03/Pulau Sipora, Desa Goisooinan Sertu Osten Sinaga hadiri undangan Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Pamewa dan Pemdes Goisoinan, di Aula Kantor Desa Bukit Pamewa, Rabu (05/01/2022).
Danramil 03 Sipora, Lettu. Inf. Herizal. mengatakan, adapun yang menjadi agenda musyawarah di aula Desa Bukit Pamewa ini adalah terkait Surat Pemberitahuan atas tuntutan Pak Jasa Samangilailai kepada Desa Goisooinan/Bukit Pamewa sebesar Rp.12.500.000/perhari terhitung sejak pernyataan kesepakatan bersama antara Desa Goisoinan/Bukit Pamewa,Pihak Perusahaan MSM dan Pak Jasa Samangilailai untuk menghentikan operasional perusahaan MSM, Danramil 03 Sipora Lettu Inf Herizal.
“Dengan adanya tuntutan oleh Pak Jasa Samangilailai, sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan dan membuat pernyataan tuntutan kepada Pak Jasa Samangilailai yang selanjutnya mengalihkan tuntutan tersebut ke Desa Goisoinan dan Desa Bukit Pamewa,” kata Danramil
Sementara itu, pihak perusahaan MSM melanggar kesepakatan bersama tersebut, kata Danramil, dimana Selasa, 04 Desember 2021 sudah operasional tanpa ada persetujuan maupun belum jelas penyelesaian masalah batas Desa tersebut. Namun dengan beroperasinya perusahaan ini menurut pihak perusahaan MSM atas perintah Pak Jasa Samangilailai.
Dari kejadian tersebut kedua Desa kembali melakukan musyawarah di kecamatan Sipora Utara, sehingga dalam musyawarah tersebut didapat keputusan diantaranya,
1.Akan turun kelapangan untuk monitor kegiatan Perusahaan dan menghentikan sementara sampai permasalahan batas desa jelas.
2.Perusahaan Kayu MSM tidak sesuai dengan ijin mereka di Desa Saureinu Sipora Selatan Sementara beroperasi di Desa Goisoinan Sipora Utara.
3.Tidak adanya Pemberitahuan kepada Pihak Desa atau Kecamatan terkait operasional Perusahaan di wilayah Sipora Utara.
Kemudian, pihak Kecamatan bersama Pemdes Desa Goisooinan dan Desa Bukit Pamewa turun kelapangan tepatnya di Simpang Simaobuk, Desa Goisoinan lokasi Pembukaan jalan Perusahaan MSM.
Adapun temuan dilapangan diantaranya,
1.Pihak Jasa samangilailai tidak bertanggung atas Pembukaan jalan tersebut akan tetapi kenyataannya Jasa Samangilailai di denda Pihak Perusahaan Karena operasional Pembukaan jalan terhenti.
2.Pihak Pak Jasa sebelumnya mengklaim sebagian lahan transmigrasi adalah miliknya, namun kenyataan hari ini jika memang ada Patok dilokasi transmigrasi tersebut akan dilepaskannya.
3.Pihak Jasa mennyampaikan akan menghadirkan Pemilik Perusahaan besok Rabu 5 Januari 2022 untuk musyawarah bersama dengan ke dua Desa di rencanakan di aula Desa Bukit Pamewa.
4.Pihak Perusahaan sepakat mengeluarkan alat kembali dan tidak akan operasional sebelum masalah batas Desa ini selesai.
Turut serta dalam kegiatan ini yakni, Camat Sipora Utara, Sekcam Sipora Utara beserta Staf 5 orang, Kepala Desa Goisooinan/Bukit Pamewa, Babinsa Desa Goisooinan, Baminkamtibnas Desa Goisooinan, Para Kepala Dusun Desa Goisooinan/Bukit Pamewa 5 orang, Tomas Desa Goisooinan/Bukit Pamewa, Perwakilan masyarakat Desa Goisooinan/Bukit Pamewa.
kegiatan musyawarah terkait Batas Desa Goisooinan/Bukit Pamewa dan Klaim kepemilikan lahan dengan masuknya Perusahaan Kayu MSM oleh Jasa samangilailai selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, dan lancar, tutup Danramil. ** Yanto//Pendim
Leave a Reply