Terkait Penyaluran Dana BLT, Warga Laporkan Wali Nagari Gantung Ciri ke Polres Solok Arosuka

Kantor Wali Nagari Gantung Ciri.
Kantor Wali Nagari Gantung Ciri.

Gantung Ciri, Editor.- Dana BLT (DD) Nagari Gantung ciri Bulan Oktober, sampai Desember 2021 terindikasi disalahgunakan oleh wali nagari Gantung Ciri Hendri Yuda dan tidak diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sebanyak 82  Orang.

Hal tersebut diakui oleh salah seorang masyarakat Nagari Gantung Ciri yang enggan disebutkan namanya saat dikomfirmasi awak media, di Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok mengatakan, sebelumnya masyarakat telah melaporkan hal ini pada November 2021 ke pihak Polres Arosuka dan akhirnya ditindaklanjuti oleh unit Tipikor polres Solok.

“Yang ditanyakan kepada kami terkait apa betul kami yang menerima Bantuan BLT dari dana desa bulan Nopember, Oktober, Desember tahun 2021. Kami menjawab ya betul kami yang menandatangani penerima bantuan itu,” jelasnya.

Lebih lanjuu dikatakannya, setelah itu petugas dari Unit Bagian Tipikor Polres Solok itu menanyakan, apakah kami ada menerima bantuan tersebut dan kami menjawab tidak ada dan petugas kepolisian itu juga menyebutkan juga bahwa penerima bantuan itu ada sebanyak 82 orang.

Dana bantuan itu sebanyak 3 bulan dan itu berjumlah sebanyak Rp 900,000 (sembilan ratus ribu rupiah) perorang untuk tahap pertama, kedua, ketiga kami menerima BLT tersebut. Namun untuk 3 bulan terakhir dari bulan Oktober, Nopember, Desember 2021 kami tidak menerima bantuan, sedangkan bukti penerimaan bantuan itu sudah di tandatangani dan aneh nya, tanda tangan tersebut persis seperti tanda tangan kami.

Diceritakan, kata anggota kepolisian masalah ini akan diusut kasus ini sampai tuntas dan kalau masalah seperti ini tidak akan ada ampunnya, namun ini butuh proses.

“Kami masyarakat yang di minta keterangan oleh petugas kepolisian Polres Solok dan menyampaikan apa yang kami ketahui, serta berharap segera menindaklanjuti masalah kasus ini, karena masyarakat sudah membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Wali Nagari Gantung  Ciri, “tutupnya.

Sementara sekretaris Dinas pemberdayaan masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Rickie Carnova juga mengungkapkan, laporan tersebut tidak pernah sampai ke DPMN dan masyarakat sendiri yang lansung melapor ke Polres Solok Arosuka.

“Saya sebagai sekretaris DPMN Kabupaten Solok menyebutkan secara Admistrasi lengkap namun kondisi di lapangan berbeda. Secara pribadi mewakili DPMN saya pernah hadir menyaksikan penyerahan bantuan tersebut simbolis kepada 6 orang penerima masyarakat nagari Gantung Ciri.  Namun berdasarkan pengakuan wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yuda. Pada pihak Polres Solok dilaporkan sisanya tidak diserahkan, namun admistrasinya lengkap. Seperti kwitansi dan tanda tangan penerima bantuan,” terang nya.

Saat awak media menanyakan langkah- langkah dari DPMN sebagai dinas yang menangani permasalahan pemerintahan nagari, sekretaris DPMN menjawab, karena masalah ini sudah sampai ke Polres Solok Arosuka, kita dari dinas hanya dapat mengikuti proses penegak hukum. Kecuali pengaduan ini di arahkan kepemerintahan daerah tentunya kita akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.

“Secara struktural, hal ini secara pribadi juga sudah kita sampaikan pada sekretaris Daerah (Sekda). Namun beliau meminta agar mengikuti proses hukum yang berlaku karena permasalahan ini sudah di ambil alih oleh penegak hukum,” terangnya. ** Tim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*