Terkait Penebangan Kayu di Kec Dolok Silau Simalungun, APBD WATC Tempuh Jalur Hukum

Tim LSM APBD Watc saat investigasi.
Tim LSM APBD Watc saat investigasi.

Simalungun, Editor.– Kasus indikasi penebangan Kayu yang berumur ratusan tahun dengan dalih penghijauan dan ditanami pohon sengon sebagai penggantinya belum tuntas, malah mengarah kejalur hukum.

Kenapa dikatakan mengarah ke jalur hukum  dan menjadi tanda Tanya disebabkan beredarnya   Vidio unggahan APBD WATC di YouTube dan di media sosial ada pihak lain sangat tidak nyaman atas Vidio itu.

Hal itu dikatakan pemilik APBD WATC Erwinsen Purba kepada awak media ini, Rabu (26/8) dan menguraikan secara terperinci perjalanan Investigasinya.

APBD WATC turun kelokasi penebangan yang kayu berumur ratusan tahun ditebang di hutan, persisnya di Dusun Tulpang Nagori Marubun Lokkung Kec Dolok Silau Simalungun Sumatera Utara yang meresahkankan masyarakat.

Selanjutnya dikatakannya, kronologis awalnya, pada tanggal 2 Juli 2020, APBD WATC masuk ke lokasi hutan yang berumur ratusan tahun dan melihat ada papan bertuliskan PT TILS dan langsung divideokan untuk dokumen investigasinya.

Lalu Vidio tersebut  diunggah melalui  media social. Setelah munculnya di YouTube (20/7) datanglah surat somasi dari pihak PT TILS melalui Penasehat Hukum nya Law Office Viktori $Partner yang ditanda tangan AKBP (Purn) Efendy Simanungkalit SH  MH, DKK yang isi Surat Somasi bahwa vidio tersebut harus dihapus.

Dalam Somasi itu disebutkan PT TILS (Tanaman Industri Lestari Simalungun) telah mempunyai dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan  Menteri Kehutanan RI Nomor SK 337/Menhut II/2014.

Erwinsen Purba juga menjelaskan, setelah ada surat somasi dari pihak OT TilS maka saya menyerah kan semuanya kepada Kuasa Hukum KasasI (Kesatuan Advokasi Siantar Simalungun) berkantor di Jalan Balik Papan 31 Jakarta tertanggal 6 Agustus 2020.

Untuk konfirmasi tentang APBD WATC yang disiarkan pada YouTube terhadap PT TILS kepada Kuasa hukum nya,  Rabu (26/8) sore ke kantor nya di Jalan Iskandar Muda, tidak ketemu dengan yang bersangkuta.

Ketua LSM Halilintar RI Sumatera Utara S Tambak, SH menjawab pertanyaan, Rabu ( 26/8)sore tentang indikasi penebangan kayu dan timbulnya video mengatakan, akan mengumpulkan data Investigasi termasuk izin dari Menteri Kehutanan RI baik Surat Keputusan Nomor 337 Menhut 2014 Dan Skep Dinas Kehutanan sesuai dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2529 tertanggal  17 Juni 2015 sampai akhir 2024 an PT TILS, pihak LSM Halilintar RI akan, mempertanyakan keabsahan nya dan dasar hukumnya. ** Syam Hadi Purba Tambak

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*