Terkait Kasus Tukar Guling Pemkab dan Pemko Solok, Pemprov Harus Pro Aktif

Arosuka, Editor.- Pemprov Sumbar, dalam hal ini Sekdaprov harus pro aktif menyelesaikan kasus tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok yang mash tergenang tak hanyut. Masalahnya obyek tukar guling tersebut, gedung sidang DPRD Kab. Solok yang telah selesai dibangun dua tahun silam sudah mulai rusak di beberapa bagian.

Hal ini ditegaskan penasehat hukum Pemerintah Kab. Solok, Jasril Jack Dt. Pintu Langik, SH ketika diemui di kantornya, Selasa (3/10), sehubungan ketidakslasan kelanjutan program tukar guling yang sangat merugikan Kab. Solok.

“Selain itu, Pemkab. Solok dalam hal ini lembaga terkait seperti Bagian Hukum dan Bagian Aset juga jangan tinggal diam karena hal ini sangat merugikan Kab. Solok. Salah satu penyebab Kab. Solok tiidak pernah bisa meraih Opini Wajat Tanpa Pengelualian (WTP) dari BPK RI adalah karena masalah aset ini,” kata Jasril Jack.

Betapa tidak, lanjut Jasril Jack, pemerintah Kota Solok telah memanfaatkan aset Kabupaten Solok di Kota Solok yang ditukargulingkan. Sementara itu gedung sidang DPRD Kab` Solok yang dibangun oleh Pemko dengan imbalan 5 (lima) aset Pemkab Solok, belum bisa dimanfaatkan sama sekali karena tidak kunjung beresnya serah terimanya.

Bengkalai Gedung Ruang Sidang DPRD Kab. Solok yang kini disebut rumah hantu.
Bengkalai Gedung Ruang Sidang DPRD Kab. Solok yang kini disebut rumah hantu.

“Kalau memang telah ada rekomendasi dari Pemprov Sumbar, sebagai salah satu hasil pertemuan Sekdaprof Sumbar dengan Sekdakab dan Sekdako Solok, yakni meminta kedua belah pihak meperbaharui MoU, hal ini harus ditindaklanjuti secara proaktif. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pertemuan itu dilaksanakan dua tahun silam. Tapi sampai saat ini tidak kejelasannya. Seharusnya Pemprov Sumbar menyurati kedua belah pihak untuk menanyakan sejauhmana menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya,” kata Jasri Jack.

Menurut Jasril Jack, dia juga menyayangkan sikap beberapa kalangan yang mengatakan dirinya sebagai penasehat hukum Pemkab Solok tidak peduli pada masalah ini, pada hal merima honor setiap bulan.

“Sampai saat ini belum ada pihak Pemkab Solok yang mengkonsultasikan masalah ini kepada saya. Selain itu sesuai dengan konrak saya dengan pihak Pemkab Solok, saya tak lagi menerima honor bulanan. Kecuali bila jadi nara sumber masalah hukum atau menangani kasus hukum yang melibatkan kepala daerah dan SKPD,” jelas Jasril Jack.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Solok Hardinaslis Kobal yang ditemui secara terpisah. Dia juga sangat menginginkan Pemprov Sumbar segera menyurati Pemkab dan Pemko Solok dalam upaya penyelesaian masalah ini.

“Sangat disayangkan, belum lagi dipakai, bangunan ruang sidang DPRD Kab. Solok itu telah rusah dibeberapa bahagian, termasuk di bagian dalamnya,” kata Hardinalis Kobal. ** Rhian D’Kincai

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*