
Kerinci, Editor.- Panwaslu Kecamatan Depati Tujuh dan Kabupaten Kerinci dipertanyakan keseriusannya dalam menangani laporan kasus hilangnya C1 Plano Hanura Untuk 4 Desa Kubang.
Pada tanggal 18/4 2019 caleg Partai Hanura, Khumaini dari Dapil 3 Kab. Kerinci membuat laporan ke Panwascam Kec. Depati Tujuh megadukan masalah hilangnya C1 Plano Partai Hanura, namun sampai saat ini belum ada kejelasan apapunyang diterima oleh pelapor.
Saat dikonfirmasikan kepada saksi dari Caleg Hanura, Endang Aswinto yang ikut menjadi saksi saat Khumaini melaporkan masalah ini mengatakan, dia pernah mengubungi Petugas Panwascam Depati Tujuh dan panwascam menjelaskan, mereka sudah memanggil PPS untuk dimintakan keterangan.
“PPS menjelaskan bahwa tidak ada saksi untuk partai Hanura, makanya dilanjutkan pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Depati Tujuh,” terang Endang.
Untuk lebih jelasnya, Editor menghubungi Caleg Hanura Dapil 3, Khumaini. Dia menjelaskan, saya keberatan dan merasa dirugikan atas hilang atau tertukarnya C1 Plano Untuk Partai Hanura, sekali lagi saya minta KPU dan petugas PPS untuk bertanggung jawab atas masalah ini. Mengapa hanya terjadi pada partai Hanura saja dan mengapa tidak satu paket yang hilang ataupun salah.
“Anehnya mengapa terjadi di 4 Desa Kubang saja yang jelas – jelas disana banyak keluarga saya,” kata Khumaini.
Lebih lanjut dikatakannya, sudah jelas diketahui adanya kesalahan mengapa tetap dilanjutkan penghitungan suara, bukankah semua caleg punya hak yang sama.
“Informasi yang saya dapatkan dari ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Fatrisal, menerangkan, Panwascam sudah memanggil PPS, juga saya mendapat keterangan yang sama dari saksi saya yang katanya dia sudah menghubungi Panwascam mempertanyakan masalah ini. Namun jawaban Panwascam, Khumaini tidak ada saksi makanya dilanjutkan penghitungann suara walau tanpa C1 plano dan juga dilanjutan plano Tingkat PPK. Jadi saya heran dan mempertanyakan keseriusan Panwascam dan Panwaslu Kabupaten dalam menangani kasus ini,” ungkap Khumaini.
Dia juga mempertanyakan, apakah boleh dibiarkan saja C1 Plano salah atau hilang dan hak Partai serta celeg dihilangkan lantaran tidak ada saksi di TPS. Apakah ada aturannya yang mengatur untuk itu.
“Sekali lagi saya minta masalah ini dituntaskan supaya jelas dan terang mengapa terjadi di Partai Hanura saja,” tegas Khumaini.** Supri
Leave a Reply