Terdakwa Kasus Persetubuhan Ahmad Muzaky,  Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto

Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Terdakwa Kasus Persetubuhan Ahmad Muzaky,  Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto

Sawahlunto, Editor.- Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh oknum wartawan PPWI, Ahmad Muzaky alias Zaky terhadap anak dibawah umur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II, Rabu (14/7/2021).

Berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-05/Eku.2/SWL/07/2021, tertanggal 6 Juli 2021, bahwa Ahmad Muzaky dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, yaitu anak dengan korban Bunga (17), melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra usai sidang menyatakan kepada sejumlah awak media bahwa intinya memang benar telah terjadi persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa.

Sedangkan juru bicara Pengadilan Negeri  Sawahlunto Kelas II, Nadya Prida Suri saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, sidang yang digelar tadi hanya membaca Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi kalau ada Penuntut Umum, awal sidang itu adalah memeriksa identitas. Nanti setelah itu kita samakan dengan Surat Dakwaan. Nah, Surat Dakwaan itulah yang dikasihkan kepada terdakwa yang diperkuat oleh si Penuntut Umum,” ungkap Nadya

Jadi sambung Nadya, yang diperiksa tadi itu adalah identitasnya. Kalau identitas itu benar, jadi itulah si terdakwa. “Hanya sekedar membaca dakwaan,” terangnya

Lebih lanjut, kata Nadya, saksi yang dihadirkan tadi saat dipersidangan sebanyak 7 orang saksi, 2 orang diantaranya adalah saksi ahli. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi, anggota Tari Mentalia dan Indra Resta.

“Tadi langsung dakwaan, saksi, ahli, keterangan terdakwa. Biasanya langsung tuntutan setelah itu,” ucap Nadya

Sidang pertama untuk terdakwa Z.Z. Efendi oknum wartawan PPWI akan dilaksanakan hari Rabu 21 Juli 2021. Dalam persidangan kasus persetubuhan ini dilaksanakan tertutup untuk umum.**Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*