Sawahlunto, Editor.- Berdasarkan Instruksi Walikota Nomor: 360/32/BKP-PBD/SWL/2020 tertanggal 23 Maret 2020, maka tempat hiburan malam, warnet, museum dan objek wisata akan ditutp selama 14 hari kedepan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus corona di Kota Sawahlunto.
Walikota Sawahlunto menjelaskan, penutupan tersebut akan dimulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020. Tempat hiburan dimaksud adalah kawasan wisata, museum, kolam renang (water boom) area bermain anak, karaoke, bioskop 4 dimensi, live musik, warnet dan game station.
“Selam 14 hari kedepan ada 8 item tempat usaha hiburan, museum dan rekreasi yg ditutup sementara. Bagi para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak dibolehkan untuk menerima tamu, jika kedapatan masih menerima tamu kami bersama pihak- pihak terkait di Kota Sawahlunto akan mengambil tindakan tegas,“ ujar Deri.
Terkait instruksi tersebut, walikota minta seluruh jajaran aparat keamanan untuk memantau dan memastikan pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Sawahlunto mematuhi instruksi tersebut. ** Dinno
Leave a Reply