
Tanah Datar, Editor.– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Tanah Datar mengirimkan surat bernomor: 660/122/PERKIM-LH/2019 perihal Klarifikasi tentang ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon dadok, berlokasi di kawasan SMKN 2 Bukit Gombak yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, Isinya meminta kepala sekolah SMKN2 Batusangkar untuk mengklarifikasi terkait penebangan pohon tersebut ke Dinas Perkim-LJ Kabupaten Tanah Datar.

Surat yang diantarkan oleh salah seorang staf Dinas Perkim LH pada hari Jum’at 15 Maret 2019 tidak membubuhkan tanggal dan waktu untuk menghadap ke Dinas Perkim-LH yangdan ditandatangani oleh An Sekretaris Daerah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Edi Susanto, SH, MM. Namun saat itu Kepala Sekolah Drs.Syafren pada saat itu sedang berada di Padang mengikuti rapat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sampai hari Senin 18 Maret 2019.

Untuk memenuhi undangan guna mengklarifisikasi hal tersebut Kepala Sekolah bersama wakil kepala sekolah dan juga ketua-ketua jurusan bersama ketua komite sekolah mendatangai kantor Perkim-LH pada Selasa 19 Maret sekitar pukul 09.00 WIB. Berhubung adanya rapat pimpinan OPD dengan bupati pada saat itu maka kepala sekolah SMKN 2 Batusangkar bersama rombongan tidak bisa bertemu dengan Kepala Dinas Perkim-LH, Dessy Trikorina dan hanya bisa bertemu dengan Kabid Prasarana Permukinan dan Pertamanan Ultri Satria Putra.
Pada Kesempatan tersebut Ultri Satria Putra mengatakan, SMKN 2 Batusangkar melakukan penebangan pohon dadok yang ada dilokasi sekolah tersebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Perkim-LH, sementara pohon dadok tersebut berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, yang mana untuk menebangnya harus adanya izin dari Dinas Perkim-LH Tanah Datar.

Kepala Sekolah Syafren yang baru menjabat sebagai kepala sekolah 1 bulan menyatakan, dia tidak tahu kalau lingkungan komplek SMKN 2 Batusangkar tersebut sebagai ruangan terbuka hijau. Pohon dadok tersebut yang menanamnya adalah siswa yang bibitnya dibantu oleh Dinas Perkim-LH yang tujuannya adalah untuk pohon pelindung . Para wakil kepala sekolah dan kajur-kajur juga menyatakan, selama ini tidak satupun pemberitahuan dari Dinas Perkim –LH kalau itu ruang terbuka hijau, karena jalan tersebut bukan jalan umum tapi adalah dalam Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMTP) yang sekarang bernama SMKN 2 Batusangkar. Dari itu mereka bersama kepala sekolah bersepakat untuk menebangnya dan menggantikan dengan tanaman pelindung lainnya yang tidak merusak lingkungan sekolah.

Saat ini pohon dadok tersebut telah besar dan juga uratnya telah mengakibatkan tretoar retak-retak, ruangan praktek siswa dan alat –alat prektek yang ada dibengkel telah dipenuhi oleh kotoran-kotoran kelelawar dan bersarang di bengkel-bengkel prektek siswa. Setiap hari terpaksa dibersihkan. Selain itu setiap hari terpaksa disapu mulai dari gerbang masuk komplek sekolah sampai ke Aula sekolah yang panjangnya lebih kurang 1 km, petugasnya digaji setiap bulannya sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan oleh komite. Bila angin kencang siswa tidak bisa prektek karena terputusnya aliran lestrik PLN ke sekolah. Atas dasar itulah pohon itu ditebang, serta untuk mengantisipasi terputusnya aliran listrik pada saat UN yang berbasis komputer pada bulan Maret dan April tahun ini

Setelah adanya klarifikasi dari kepala sekolah beserta wakil kepala sekolah, Ketua jurusan beserta komite maka diambil kesepakatan, SMKN 2 Batusangkar dinyatakan melakukan kesalahan administrasi dengan solusinya antara lain adalah, Sekolah melakukan pembersihan bekas pohon-pohon yang telah ditebang tersebut bekerja sama dengan Dinas Perkim-LH Tanah Datar. Kedepan tentang kawasan hijau yang ada di lingkungan komplek SMKN 2 Batusangkar harus jelas administrasinya.
“Untuk peremajaan pohon pelindung yang ada di komplek SMKN 2 Batusangkar di koordinasikan dengan Dinas Perkim-LH Tanah data,” ujar Syafren. ** Jum
Leave a Reply