Batusangkar, Editor. Team Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di pinggir jalan Jorong Rambatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatatan Kabupaten Tanah Datar yaitu WPD (35) warga Jorong Balai labuah Ateh Nagari Lima kaum Kecamatan Limo kaum dan Y (39) warga Jorong Koto Nan gadang Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rachmat Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta kepada awak media, Jum’at (5/2) melalui press rilis
Adapun penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut pada hari Rabu (3/2) sekitar pukul 16.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana terduga WPD sering menggunakan dan mengedarkan narkoba di nagari Lima Kaum
Berdasarkan informasi tersebut team Tarantula Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapat info bawasanya WPD sedang berada di daerah Rambatan maka team langsung menuju Rambatan sekitar pukul 16.30 wib petugas melihat WPD sedang mengenderai sepeda motor.
Petugas langsung memberhentikan dan melakukan pengeledahan badan WPD yang disaksikan oleh wali jorong. Dari hasil pengeledahan tersebut petugas menemukan 1(satu) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merk Sampurna yang berada di sekitar terduga pelaku dan 2 (dua) pakek narkotika jenis shabu didalam kotak rokok Gudang garam Mildi yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP yang menyatakan bawasanya narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari terduga Y.
Berdasarkan pengakuan terduka WDP petugas langsung menyelidika keberadaan terduda Y dan ternyata Y sedang berada di rumah milik temannya di Jorong Koto Kaciak Nagari padamng Magek Kecamatan Rambatan.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) paket butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening yang beratnya lebih kurang 25 gram.1 (satu0 buah kaca pirek,1 (satu) buah lakban warna hitam,1 (satu) buah kotak rokok merk Sampurna,1 (satu) helai baju kemeja warna abu-abu merk Cole,1 (satu ) unit Hanphon merk Nokia warna hitam dibawa ke Polres Tanah untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Kepada kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan menimal 6 tahun, ungkap Desfi Arta.**Jum
Leave a Reply