Tanah Datar Sosialisasikan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) tingkat Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar.
Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) tingkat Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar.

Batu Sangkar, Editor.- Dari berbagai hasil penelitian menyatakan bahwa rokok dan asap rokok merupakan faktor risiko dari penyakit tidak menular, yaitu penyakit jantung koroner, hipertensi, stroke, gangguan pernapasan karena fungsi paru menurun, kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok, setiap masyarakat berhak atas udara yang bersih dan bebas asap rokok dan pemerintah harus mampu menyediakan kawasan yang bebas asap rokok, teruatama sarana dan prasarana publik.

Hal tersebut dikatakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Abdul Hakim yang mewakili Bupati Tanah Datar saat membuka secara resmi Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) tingkat Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar Kamis, (29/9/2022).

Abdul Hakim mengatakan, menyikapi hal tersebut di Kabupaten Tanah Datar sudah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok yang menetapkan tatanan yang menjadi kawasan tanpa rokok di kabupaten tanah datar.

Adapun tatanan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup sehat tanpa rokok,” katanya.

Ia berharap semua peserta agar dapat menyampaikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat tentang bahaya merokok, dan mengajak masyarakat untuk berhenti merokok serta menginformasikan ditempat-tempat mana saja yang tidak boleh merokok.

Sementara itu Ketua Pelaksana yang juga Kabid P2P Dinas Kesehatan Tanah Datar dr.Hj.Eva Darmasari, M.Biomed menyampaikan, bahwa badan kesehatan dunia (WHO) memperkirakan pada tahun 2023 dari 70 persen kematian disebabkan oleh rokok dan itu akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut riset kesehatan dasar 2010 menyebutkan prevalensi perokok saat ini sebesar 34,7 persen, artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok.

“Untuk itu, sosialisasi kawasan tampa rokok tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah, agar kawasan tampa rokok tersosialisasi kepada semua jajaran pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.,” katanya.

Sosialisasi KTR dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian dan Badan di Sekretariat Daerah Tanah Datar, Camat se Tanah Datar, Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama se Tanah Datar, MUI, dan UPT Puskesmas di Tanah Datar. ** John Denis

 

Batu Sangkar, Editor.- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanah Datar bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi dan Badan Pusat Statistik Tanah Datar gelar sosialisasi dan bimbingan teknis nagari statistik bagi perangkat nagari dan se Kecamatan Salimpang dan Lima Kaum pada Kamis-Jumat (29-30/9/2022).

Sosialiasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Ir. Helfi Rahmi Harun mewakili Bupati Tanah Datar Eka Putra.

Turut hadir Kadis Kominfo Sumatera Barat atau yang mewakili sekaligus narasumber, Sekretaris Kominfo Tanah Datar, Kepala Baperlitbang, Kepala BPS Tanah Datar, jajaran Dinas Kominfo Tanah Datar, Wali Nagari se Kecamatan Salimpaung, dan Wali Nagari se Kecamatan Lima Kaum, dan lainnya.

Dalam sambutannya, Rahmi mengatakan sebagaimana peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemkab Tanah Datar mendukung penguatan tersebut dimulai dari pemerintahan nagari dan kecamatan.

“Dengan harapan akan menghasilkan data Kabupaten Tanah Datar menuju satu data Indonesia yang terpadu, mudah diakses, dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan,” katanya.

Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kata Rahmi, untuk penguatan satu data Indonesia, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan Bupati Tanah Datar no 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat daerah.

Pemkab Tanah Datar juga telah menetapkan Nagari Cubadak sebagai nagari statistik percontohan di tahun 2021.

Ia berharap, sosialisasi dan bimtek bagi tersebut bertujuan agar perangkat nagari dan kecamatan lebih paham statistik dan dapat melahirkan komunitas cinta statistik di nagari ataupun kecamatan.

“Sehingga dapat bertransformasi menjadi subyek pembangunan sehingga berbagai kebijakan dan pembangunan yang dilakukan harus mampu menjawab permasalahan yang sedang terjadi dan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah menjadi tepat sasaran,” harapnya.

Sebelumnya Kadis Kominfo yang diwakili Sekretaris Lovely Harman Z. ST. MT menyampaikan sosialisasi dan bimbingan teknis nagari statistik dilakukan bagi perangkat nagari se Kecamatan Salimpang dan Lima Kaum.

Tujuan sosialisasi agar perangkat nagari dan kecamatan lebih memahami statistik dan dapat melahirkan komunitas yang melahirkan statistik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Sumbar, dan BPS Tanah Datar. ** John Denis

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*